Kekecewaan Kasus Penganiyaan Wartawan Berakhir RJ Mahar Rp. 150 Juta

Kekecewaan Kasus Penganiyaan Wartawan Berakhir RJ Mahar Rp. 150 Juta
Foto: Kedua belah pihak melakukan Restorative justice (RJ) di Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Semua pihak merasakan kekecewaan, khususnya dikalangan profesi Jurnalis dan Aktifis Sumenep karena dinilai marwah profesi Jurnalis hanya ditukar uang Rp. 150 juta untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) dari kedua belah pihak di Polres Sumenep, pada hari Senin 3 April 2023.

Pasalnya, kasus penganiyaan terhadap dua wartawan yang dilakukan oleh Kades dan Mantan Kades Batu Ampar tersebut berakhir damai dengan melakukan Restorative Justice (RJ) dengan mahar Rp 150 juta, yang baru 1 hari dua pelaku Penganiyaan itu dilakukan penahanan oleh Polres Sumenep, karena didesak demo oleh sejumlah Jurnalis dan Aktifis yang dilakukan di depan Mako Polres Sumenep pada hari Kamis 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 wib.

Restorative justice (RJ) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian Polres Sumenep dalam bentuk pemberlakuan kebijakan memperdamaikan antara kedua belah pihak tanpa harus melakukan proses panjang di pengadilan.

Baca juga: Polres Sumenep Tahan 2 Pelaku Penganiaya Wartawan

Hal itu dinilai begitu cepat dan ganjal, sehingga menimbulkan kegelisahan dikalangan profesi jurnalis dan rasa kekecewaan muncul diberbagai kalangan dengan penilaian Marwah profesi Jurnalis hanya dinilai Rp. 150 juta, karena RJ dilakukan begitu cepat setelah sejumlah Jurnalis dan Aktifis Sumenep melakukan aksi demo untuk mendesak pihak Polres Sumenep menangkap para pelaku.

Sejumlah Jurnalis dan Aktifis Sumenep yang ikut berpartisipasi memberikan dukungan dalam kegiatan aksi demo demi untuk ikut memperjuangkan marwah profesi Jurnalis, merasa dikhianati karena kedua korban atau pelapor dinilai profesi Jurnalis nya ditukar dengan melakukan RJ menerima imbalan Rp. 150 Juta.

Disaat Inside penganiaya terhadap 2 Wartawan yang terjadi pada hari Ahad 26 Maret 2023, yang dilakukan oleh Kades dan Mantan Kades Batuampar pada kedua Wartawan yang melakukan investigasi atas pekerjaan proyek, membuat darah para Jurnalis dan Aktifis diberbagai wilayah mendidih hingga sempat mengguncangkan publik.

Baca Juga :  Petugas Perhubungan Dipergoki Lakukan Dugaan Pungli Hanya Diberikan Pembinaan

Kekecewaan itu juga disampaikan oleh Syaiful Bahri SH, yang dalam tulisannya yang diunggah di sebuah akun Facebook nya bernama Ipungnga Marsuk 3 April 2023, menerangkan bahwa sebagai kuasa hukum dari 2 saksi korban penganiayaan tersebut dirinya merasa dipecundangi.

“Sebagai kuasa hukum terasa kami dipecundangi mendengar berita adanya restorasi justice terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan kades batu ampar terhadap 2 orang wartawan yang salah satunya adalah anggota AWDI,

Kami selaku kuasa hukum 2 Saksi Korban sungguh sangat kecewa karena mekanisme Restorasi Justice yang digelar di Polres Sumenep Senin 3 April 2023, tidak ada pemberitahuan kepada pendamping Hukum (PH) Korban baik itu dari pihak Polres selaku penyidik dan dari pemberi kuasa (klien).

Namun semua sudah terjadi dan untuk klien kami sampai saat ini tidak ada komunikasi, padahal sudah jelas di surat kuasa bahwa pencabutan surat kuasa secara sepihak tidak bisa membatalkan surat kuasa, jadi secara legalitas saya masih bisa mempertanyakan kasus ini kepada polres Sumenep seperti apa bentuk kesepakatan restorasi justice walau sudah tidak menjadi rahasia umum terhadap Restorative justice tersebut klain saya menerima uang kompensasi sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima juta).

Dan yang pasti secara persurat kami secepat mungkin tetap mempertanyakan hal ini kepada pihak Polres dan kepada 2 orang klien kami tersebut.

Pappa_an_takaèk bekna mooo,” isi rilisnya di sebuah akun Facebook.

Dengan dilakukannya RJ Rp. 150 juta yang dilakukan kedua belah pihak tersebut. Kini, banyak tudingan dari berbagai pihak yang diarahkan kepada Jurnalis yang ikut berorasi melakukan aksi demo itu, bahwa semua yang dilakukan dan perjuangannya hanya lelucon belaka, karena menilai Marwah profesi Jurnalis hanya ditukar dengan Rp. 150 juta.

Baca Juga :  Polres Sumenep Melakukan Kegiatan Penertiban Balapan Liar

Meskipun tidak semua Jurnalis dan Aktifis Sumenep yang ikut melakukan aksi demo tersebut ikut terlibat dengan adanya RJ atau ikut merasakan adanya kompensasi Rp.150 juta yang diterima oleh korban atau pelapor.

Kini proses penegakan hukum yang ada di Sumenep, dinilai dari berbagai kalangan selesai dan berakhir dengan sejumlah Rp. Sehingga tidak akan menjadi rasa jerah kepada pelaku dan orang lain untuk melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana dan kemerdekaan pers kini menjadi ancaman buat Jurnalis nantinya.