Polres Sumenep Tahan 2 Pelaku Penganiaya Wartawan

Polres Sumenep Tahan 2 Pelaku Penganiaya Wartawan
Foto: Aksi demo Jurnalis dan Aktifis Sumenep mendesak Polres Sumenep tangkap pelaku penganiaya kepada dua wartawan.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep yang menerangkan bahwa Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap 2 Pelaku penganiaya kepada dua wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya di wilayah hukum Polres Sumenep. Sabtu 1 Maret 2023.

Respon cepat dan kinerja yang baik Polres Sumenep yang di Kepalai oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., yang mana telah mendengarkan aspirasi tuntutan para pendemo yang dilakukan oleh sejumlah Jurnalis dan Aktifis Sumenep untuk menahan mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, sebagai pelaku penganiaya kepada dua Wartawan.

Hal itu patut kita apresiasi terhadap sikap cepat dan tegas pihak Polres Sumenep dalam menegakkan proses keadilan hukum di wilayah hukum Polres Sumenep ini, kepada para pelaku penganiaya kepada dua wartawan tanpa pandangan bulu itu.

Baca juga: 2 Wartawan Dianiaya, Darah Jurnalis Dan Aktivis Sumenep Mendidih Melakukan Aksi Demo

Dalam rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, setalah petugas menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep, yang mengakibatkan tugas profesinya terhambat dan dihalangi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa terhitung pada hari Sabtu 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan,” jelas Akp Widiarti dalam isi rilisnya.

Menurut Akp Widiarti, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” terangnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Desa Kalianget Barat Jangan Hanya Formalitas

Lanjut Akp Widiarti menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka .

Setelah diperiksa sebagai saksi, kata Akp Widiarti, di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970) Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an. SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim, 1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah, 1 id card an. MISRAWI, 1 buah KTA AWDI an. MISRAWI, 1 dompet warna dongker, 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam, 1 kartu ATM BNI, 1 Kartu ATM bank Jatim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat, Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.