Ketua L-KPK Mawil Sampang Mendesak Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Dituntaskan

Ketua L-KPK Mawil Sampang Mendesak Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Dituntaskan
Foto: Ketua L-KPK Mawil Sampang H Suja'i.
banner 120x600

SAMPANG – Suarademokrasi,id | Kasus dugaan penggelapan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, sampai saat ini masih jalan ditempat di meja Penyidik Polres Sampang. Jum’at, 06 Desember 2023.

Maka dari itu untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menegakkan hukum, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang H. Suja’i mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Sampang dalam Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD untuk segera dituntaskan.

Pasalnya, menurut keterangan yang disampaikan kepada media menjelaskan bahwa, dari salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam, sebanyak 6 anggota BPD periode 2015– 2021, sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Sampang sesuai dengan surat undangan yang disampaikan oleh pihak Polres Sampang.

Baca juga: Kasus Honor BPD, Mantan Kades Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

Dan berdasarkan pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun oleh media, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam BPD sekalu pelapor juga pihak kecamatan, dan bendahara aktif  pada beberapa waktu lalu.

Dari beberapa undangan yang kirim oleh penyidik Polres Sampang, semua dipenuhi dan mereka Kooperatif, serta memberikan keterangan yang jelas, guna untuk membantu penyidikan dari kerja Polres Sampang.

Menurut penjelasan Suja’i kepada media, dari sekian undangan yang dikirim oleh Polres Sampang, ada tiga orang yang tidak memenuhi undangan dari Polres Sampang, diantaranya; Dahili mantan Kades Karang Gayam, Agus Sugianto mantan Bendahara 2016 – 2017, dan Muhammad Fauzi juga mantan Bendahara 2017 – 2020 Desa Karang Gayam.

Dirinya menduga kuat dengan ketidak hadirannya ke-tiga bersangkutan dalam panggilan penyidik dinilai disengaja oleh yang bersangkutan. Dan Suja’i menerangkan apa yang didapatkan informasi dari salah satu BPD bahwa Ke- orang yang mangkir diantaranya; mantan Kades setempat, mantan Bendahara Desa Karang Gayam selama satu tahun (merupakan anak dari mantan Kepala Desa Karang Gayam), sedangkan Muhammad Fauzi merupakan ipar dari mantan Kades, yang menjabat sebagai Bendahara Desa selama kurang lebih tiga tahun, dan Muhammad Fauzi juga sebagai ketua ketua BPD selama tiga tahun (merangkap dua jabatan).

Baca Juga :  Mengantisipasi PMK, Satlantas Polres Sampang Lakukan Penyekatan 7 Pickup Muatan Sapi

“Agus Sugianto anaknya Dahili, mantan Kades Karang Gayam, dan Agus itu menjabat sebagai bendahara desa (kurang lebih satu tahun). Sedangkan Muhammad Fauzi, mantan Bendahara Desa (kurang lebih tiga tahun, juga sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam selama satu periode).” Ucap Suja’i meniru salah satu anggota BPD.

Suja’i menambahkan apa yang didapatkan keterangan dari salah satu anggota BPD yang merasa menjadi korban, bahwa selama ini Muhammad Fauzi sejak menjabat Ketua BPD, tidak aktif. Karena selama ini Muhammad Fauzi itu tinggal di Bali.

“Saya heran dengan Pemerintahan Desa Karang Gayam ini, diduga keras pembuatan administrasi dibuat formalitas saja mungkin, ” tutur Suja’i meniru tanggapan anggota BPD.

Menanggapi hal tersebut, H. Suja’i selaku Ketua L- KPK  Markas wilayah Sampang, dan Juga selaku kuasa pelapor angkat bicara, dan meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) hal ini Polres Sampang, supaya betul-betul mengusut hingga tuntas tampa Pandang bulu dalam menyikapi kasus ini, karena dirinya merasa cinta Sampang dan cinta Indonesia yang bersih dari Korupsi, Biar Sampang menjadi hebat bermartabat.

“Ini sudah pelanggaran yang melawan hukum, ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah keterlaluan, bahkan sudah melakukan Nepotisme. Demi terciptanya supremasi hukum yang adil dan transparan, Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Sampang, segera melakukan tindakan yang bersifat formatif.” tegasnya.

Lanjut, Suja’i menginginkan kasus ini segera terungkap seterang-terangnya, agar tidak ada lagi pencatutan nama orang lain, karena selama ini sejak kasus tersebut ditangani Polres Sampang, pihak mantan Kepala Desa selalu mencatut nama orang-orang penting di Kabupaten Sampang.

Hingga berita ini ditulis, ada hal yang baru yang akan menjadi petunjuk terhadap kerja penyidik Polres Sampang nantinya.