SAMPANG – Suarademokrasi.id | Dalam kasus dugaan penggelapan Honor BPD yang dilaporkan ke Polres Sampang, mantan Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura, mangkir dari panggilan Polres Setempat, Sabtu 31 Desember 2022.
Berdasarkan dari penelusuran Tim awak Media ini. Polres Sampang melalui Unit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam Anggota BPD Desa Karang Gayam, Bendahara aktif Desa Karang Gayam, pihak Kecamatan Omben, dan pihak DPPKAD kabupaten setempat.
Namun yang mangkir dari panggilan Polres dalam kasus tersebut adalah tiga orang BPD, Bendahara dari periode 2016 – 2017 dan bendahara dari 2017 – 2020 bahkan mantan Kepala Desa Mangkir dalam panggilan Polres Sampang.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Jadi Atensi Polres Sampang
Tidak hanya itu, untuk melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, Unit III dari kepolisian resor Sampang juga telah mengirim undangan kepada mantan Kepala Desa Karang Gayam, Agus Sugianto mantan Bendahara 2016 – 2017 dan Muhammad Fauzi 2017-2020,z mantan Bendahara Desa Karang Gayam untuk dimintai keterangan, Namun ketiganya tidak menghadirinya dan mangkir dari panggilan Polres Sampang.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP. Sukaca SH. Bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
“Pastinya kami akan melakukan sesuai ketentuan dan prosedur, dan semua pihak akan kami undang ke polres untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Desa Karang Gayam.” Ucapnya.
Sementara, Badrus Sholeh Ruddin, ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), dan H. Suja’i, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, berharap kepada Polres Sampang (Unit III) supaya betul-betul menangani kasus tersebut secara profesional.
Selain itu, Badrus Sholeh Ruddin dan H. Suja’i, berterima kasih kepada Tim Penyidik (Unit III) Polres Sampang, karena sejauh ini sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur hukum.
“Semua pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik, hanya saja penyidik masih mengalami kendala karena mantan Kepala Desa, dan dua mantan Bendahara tidak memenuhi permintaan polres Sampang.” Ucap Badrus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.
“Kendati demikian, pihak kepolisian mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan walau bukan di Mapolres, demi berjalannya proses penyidikan.” Lanjut Badrus
Senada diutarakan oleh H. Suja’i, pihaknya berharap jika dua kali mangkir dari panggilan polisi (undangan permintaan keterangan)
maka kami berharap pihak kepolisian melakukan penjemputan terhadap pihak-pihak yang tidak Kooperatif, demi terciptanya proses hukum yang adil.
”Kalau sudah dua kali mangkir pihak Polres harus ada kesimpulan dalam mangkirnya panggilan mantan Kepala Desa beserta mantan-mantan bendahara sudah gak taat hukum, pihak polres harus ambil tegas dalam kasus ini karena dari awal sudah jelas dimediasi dua kali dari pihak DPMD juga pihak kecamatan ada surat perjanjian bahwa mantan kades mau mengembalikan honor ke enam BPD yang di saksi kan pihak DPMD dan kedua kali nya disaksikan pihak kecamatan, berarti diduga kuat Mantan kades menggelap kan honor BPD, terus gimana langkah pihak polres menangani kasus ini,” tutur Suja’i.
Hingga berita ini ditulis dan perlunya diketahui, semua pihak sudah memenuhi undangan Polres Sampang, hanya mantan Kades Karang Gayam, Agus Sugianto dan Muhammad Fauzi yang tidak Kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik Polres Sampang.