Hukum  

Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Jadi Atensi Polres Sampang

Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Jadi Atensi Polres Sampang
Foto: Mapolres Sampang dengan ilustrasi gaji dan tunjangan BPD dibawah mantan Kades.
banner 120x600

SAMPANG – Suarademokrasi.id | Menidaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi atensi Polres Sampang.

Yang kini masih terus bergulir di Polres setempat, sudah hampir mulai menemui titik terang. Pasalnya, keseriusan kepolisan resor Sampang itu ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, S.H, M,H dimana dirinya akan memanggil semua pihak terkait dan melakukan pemeriksaan di rumah pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tentunya semua pihak terkait dalam kasus ini, akan kita mintai keterangan atau kita panggil secara bergilir mas, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), maka kita belum bisa memberikan kesimpulan, jadi kita tunggu sampai tahap penyelidikan selesai (rampung),” ujar Sukaca saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Terus Bergulir

Lebih lanjut Sukaca menegaskan, jika didalam hasil dari Penyelidikan (Lidik) itu terdapat unsur melawan hukum maka dirinya akan naikkan ke tahap Penyidikan.

“Terkait dengan mangkirnya 3 anggota BPD dari panggilan penyidik, pastinya kita akan melakukan pemeriksaan di rumah bersangkutan nantinya, karena pemeriksaan itu tidak harus di kantor, di rumah pun bisa mas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam, pihak Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait, diantaranya 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, serta Kasi PMD Kecamatan Omben dan Bendahara Desa Karang Gayam.

Namun sayangnya dari sejumlah saksi yang sudah di panggil oleh Penyidik Unit lll Tipidkor Polres Sampang, 3 Anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak memenuhi panggilan alias Mangkir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hanya Divonis 7 Bulan Penjara