SAMPANG – Suarademokrasi.id | Karena menilai kinerja Polres Sampang lambat dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan honor BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Sampang dan PAPEDA Sampang akan lapor Polda Jatim.
Ketua L-KPK Mawil Sampang H. Suja’i menyayangkan kinerja pihak Kepolisian Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut masih saja jalan ditempat, sedangkan kasus tersebut sudah 4 bulan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan/belum ada kepastian hukum kepada pelaku.
“Kasus dugaan penggelapan honor dan pemalsuan dokumen, pihak Polres Sampang dinilai sangat lambat penanganannya. Ini kan aneh, sudah 4 bulan aduan kami belum ada kejelasan. Padahal kami menduga kuat terjadi modus penggelapan honor dan pemalsuan dokumen tersebut,” tegas Suja’i kepada media, Rabu 15 Februari 2023.
Baca juga: Ketua L-KPK Mawil Sampang Mendesak Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Dituntaskan
Ketua L-KPK itu berharap besar kepada pihak petugas Polres Sampang, agar bekerja secara profesional untuk memproses pengaduan kami secara hukum yang berlaku sehingga masyarakat Sampang memiliki kepercayaan kepada Polres Sampang, bahwa hukum masih bisa ditegakkan kepada semua kalangan.
“Kami berharap proses dalam kasus penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam terus didalami serta bekerja secara profesional hingga ada yang ditetapkan tersangka kepada pihak pelaku,” tuturnya.
Suja’i menegaskan jika mantan Kepala Desa Karang Gayam yang diduga kuat melakukan dugaan korupsi dan juga memalsukan dokumen dengan terealisasinya dana tunjangan BPD selama satu periode masa jabat mantan kades Karang Gayam, sedangkan tunjangan (honor) BPD tersebut tidak diberikan kepada yang berhak.
Karena proses penyelidikan kasus tersebut belum ada kepastian hukum yang jelas kepada pelaku dari pihak Polres Sampang, maka ketua L-KPK dan PAPEDA Sampang bersama sejumlah anggota BPD akan melaporkan ke Polda Jatim untuk meminta keadilan hukum.
“Bila kasus ini tidak segera digelar/naik ketahap penyidikan, kami (L-KPK dan PAPEDA, red) akan melaporkan ke Polda Jatim, karena lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi itu. Padahal kami sudah menyerahkan dokumen bukti pendukung ke Polres Sampang,” tegas Suja’i kepada media ini.
Sementara, menurut keterangan Suja’i, Kanit III Tipidkor Polres Sampang IPDA Indarta H, S.H mengatakan bila pihaknya telah memanggil DMPD untuk dimintai keterangan dan telah menyampaikan surat kepada Bupati Sampang.
“Mereka sudah panggil pihak DPMD Sampang, untuk dimintai keterangan terkait kasus tunjangan BPD Karang Gayam, dan juga meminta pada Inspektorat Kabupaten Sampang untuk melakukan audit, terhadap keuangan Desa Karang Gayam dan dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SP2H,” sambung Suja’i.
Dengan adanya persoalan tersebut diatas, Kanit III Tipikor Polres Sampang hari ini (Ipda Indarta H. SH., MM) memilih diam saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui chat WhatsApp pribadinya. Hingga pemberitaan ini ditayangkan.