SAMPANG – Suarademokrasi.id | Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan honor BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura hingga kini terus bergulir di Polres Sampang melalui tim penyidik Unit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Dimana, pada sebelumnya persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Sampang oleh beberapa anggota BPD yang didampingi 2 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di Kabupaten Sampang, salah satunya adalah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang.
Dugaan penggelapan honor BPD tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam dengan inisial DH, pada pemberitaan sebelumnya yang ditayangkan di media ini, mantan Kades tersebut enggan dikonfirmasi awak media dan Lembaga.
Persoalan tersebut terus menjadi sorotan publik dan menjadi tanggungjawab penyidik Polres Sampang untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pilih kasih. Sebelumnya, Penyidik Unit III sudah melayangkan surat pemanggilan untuk 9 anggota BPD untuk dimintai keterangan.
Namun berdasarkan informasi yang media dapatkan, sangat disayangkan dari jumlah anggota BPD hanya 6 yang memenuhi surat pemanggilan itu. Sedangkan 3 anggota lainnya 2 kali mangkir/tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada pihak Penyidik.
Menurut keterangan dari Kanit lll Polres Sampang Ipda Indarta H, S.H, M.M, menjelaskan bahwa 3 orang Anggota BPD yang tidak hadir/mangkir yakni Ketua BPD yang berinisial “M F” dan Bendahara BPD berinisial “S M” serta 1 anggota BPD yang berinisial “H Y”.
“Tidak ada yang hadir mas ke tiga-tiganya, serta tidak ada konfirmasi dan tidak memberikan keterangan kepada pihak kami atas ketidak hadiran 3 anggota BPD bersangkutan tersebut,” ujar Ipda Indarta H, S.H, M.M, Sabtu (26/11/2022).
Lebih lanjut Indarta menjelaskan, bahwa kasus dugaan penggelapan tunjangan BPD ini terus akan diungkap pihak Penyidik dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kecamatan dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) nantinya, untuk dimintai klarifikasi perihal masalah honor atau tunjangan BPD tersebut terealisasi.
“Baru setelah itu, kalau hasil klarifikasi sudah cukup, kita tinggal gelar, untuk menaikkan status mas, tergantung hasil klarifikasi nanti,” kata Indarta menegaskan.
Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i memberikan tanggapan atas mangkirnya 3 anggota BPD. Dirinya menduga ketiganya dengan sengaja tidak hadir memenuhi panggilan dari Penyidik Unit III Tipikor yang sebagai saksi, sudah tidak kooperatif dan sudah tidak mengindahkan kepentingan hukum.
“Atas 3 orang saksi yang sudah sengaja mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik ini, saya rasa wajib menjadi atensi khusus bagi Polres Sampang, karena sudah jelas-jelas sengaja mengabaikan kepentingan hukum,” jelasnya.
Pria yang identik memakai topi tersebut menduga ketiga anggota BPD yang mangkir dari pemanggilan hingga dua kali hanya, dinilai hanya di buat formalitas oleh mantan Kepala Desa (Kades) setempat saat menjabat.
“Diduga ketiga BPD itu dibuat hanya formalitas saja oleh mantan Kades Karang Gayam. Pasalnya, Ketua BPD mulai terbentuk hingga berakhirnya masa jabatan DH (Kades, red) berada di Bali. Jadi, kasus ini harus di usut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang,” pungkas Suja’i.