Berita  

Klarifikasi Tudingan Mempersulit Rekomendasi Komisi III Pemanggilan Kades 

Klarifikasi Tudingan Mempersulit Rekomendasi Komisi III Pemanggilan Kades 
Foto: Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, (berkopyah) dan Pengacara A. Efendi. SH/Pepeng (kanan).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Polemik internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mencuat ke publik usai pimpinan dewan dituding mempersulit proses pemanggilan sejumlah kepala desa (kades) terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang terjadi di Sumenep.

Komisi III DPRD Sumenep sebelumnya merancang pemanggilan kepada beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam penyelewengan bantuan perumahan tersebut. Namun, pemanggilan itu dikabarkan terkendala karena surat resmi dari pimpinan dewan belum juga diterbitkan.

Ketegangan pun meningkat saat anggota Komisi III, Akhmadi Yasid, menilai tindakan pimpinan sebagai bentuk penghalangan terhadap keputusan resmi alat kelengkapan dewan. Ia bahkan menyebutnya sebagai tindakan contempt of parliament.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sumenep Terima Audiensi MP3S Terkait Efisiensi APBD 2025

“Rekomendasi dari Komisi III ini sudah melalui berbagai tahapan dan merupakan keputusan resmi. Maka ketika ditahan atau diabaikan oleh pimpinan, itu melanggar aturan,” tegas Yasid kepada media online, Jumat (25/4/2025).

Yasid juga mengancam akan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD jika rekomendasi pemanggilan kades tak segera ditindaklanjuti.

“Kalau surat atau rekomendasi Komisi III dipending sepihak oleh pimpinan, maka kami sangat kecewa. Ini mengajarkan anggota untuk membangkang,” ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, memberikan klarifikasi demi untuk mencerdaskan masyarakat agar tidak tergiring opini publik. Ia membantah telah menghalangi pemanggilan kades, namun dirinya menegaskan pentingnya koordinasi antar-komisi yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep demi menjaga wibawa lembaga legislatif.

“Saya tidak menghalangi, tapi saya ingin Komisi III duduk bersama dulu dengan pimpinan membahas risiko pemanggilan. Apa yang akan terjadi jika kepala desa tak memenuhi undangan hingga tiga kali berturut-turut? Apa Komisi III bisa melakukan penjemputan paksa? Tentu tidak,” ujar Zainal dalam percakapannya dengan A. EFendi, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga :  Ketua MP3S Musahnan Soroti Proyek SDN 3 Kalikatak Yang Dibongkar Ulang

Zainal mengaku khawatir jika pemanggilan dilakukan tanpa langkah strategis, DPRD justru akan kehilangan arah dan wibawanya di mata publik dan para kepala desa nantinya.

“Bisa-bisa DPRD ditertawakan. Apa kapasitas kami memanggil kepala desa kalau mereka tidak hadir? Lalu mereka nanti bicara di media dan menjelekkan DPRD, itu lebih berbahaya,” lanjutnya.

Zainal juga membantah kalau dirinya dituding melindungi kepala desa tertentu karena alasan politis.

“Ciba kita berfikir secara logika ya, saya bukan dari dapil 8, sementara kades yang dipanggil dalam perkara BSPS adalah Kades di Kangayan, Gayam, dan Raas. Jadi tudingan bahwa mereka pendukung saya, itu ngawur,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum A. Efendi, SH atau yang akrab disapa Pepeng, turut angkat bicara. Ia meminta DPRD Sumenep untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal dan tidak saling serang di media untuk saling menjatuhkan.

“Saya harap Pimpinan dan Komisi III bisa duduk bersama demi kepentingan masyarakat. Kalau gaduh terus di media, publik akan bisa salah paham,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan DPRD sangat tepat dan penting agar tidak timbul asumsi bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum kades.

“Saya nilai langkah klarifikasi ini yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sumenep sudah tepat untuk meluruskan opini publik,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Sumenep berencana memanggil sejumlah kepala desa pada Senin (28/4/2025) terkait dugaan korupsi dana BSPS yang menyasar ribuan warga miskin. Namun, masih menunggu keputusan bersama dari DPRD kabupaten Sumenep.