SUMENEP, SuaraDemokrasi – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep sebagai wakil rakyat menerima audiensi dari Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S) di Gedung baru DPRD Sumenep pada Senin (17/3/2025). Audiensi ini membahas kebijakan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang dinilai perlu dikaji lebih dalam agar tidak berdampak negatif pada pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyambut baik kehadiran perwakilan MP3S dan menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan DPRD, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumenep.
“Selamat datang dan terima kasih kepada rekan-rekan dari MP3S. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD agar segera dilakukan pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujar Muhri.
Baca Juga: Wujud Perjuangan DPRD Sumenep Bergegas Rampungkan Raperda Untuk Petani
Dalam audensi tersebut, Muhri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Komisi III masih belum mendapatkan gambaran jelas mengenai pos-pos anggaran yang terkena efisiensi atau pemangkasan dalam APBD 2025.
“Kami masih menunggu jadwal rapat dengan Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah untuk membahas kebijakan efisiensi ini. Kami ingin memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III sebagai wakil masyarakat Sumenep berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait proyek pembangunan yang berkelanjutan, terutama di kepulauan yang kerap mengalami ketimpangan infrastruktur.
Maka dari itu, pihaknya meminta peran serta elemen masyarakat untuk bersama-sama untuk membangun Sumenep lebih maju lagi, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Sumenep.
Ketua MP3S, Musahnan, S.E., dalam audiensi tersebut meminta agar Pemkab Sumenep lebih cermat dalam menentukan kebijakan efisiensi belanja. Menurutnya, kebijakan pemangkasan anggaran harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengorbankan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 (Inpres 1/2025) memang mengatur efisiensi belanja, namun pemerintah daerah harus lebih bijak dalam menyesuaikan kebijakan ini. Jangan sampai ada pemangkasan yang menghambat pembangunan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Inpres 1/2025 menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari pemangkasan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256 triliun dan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp 50 triliun.
MP3S menyoroti bahwa pemotongan dana transfer pusat sangat berdampak pada Sumenep, karena dari total APBD sekitar Rp 2,5 triliun, dana transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp 2,2 triliun.
“Karena ada pemangkasan dari pusat, maka Pemkab Sumenep harus berhati-hati dalam menentukan prioritas belanja. Jangan sampai pemotongan anggaran justru membuat pembangunan infrastruktur terbengkalai,” lanjut Musahnan.
Salah satu fokus utama MP3S adalah keberlanjutan pembangunan infrastruktur, terutama jalan poros di wilayah kepulauan. Menurut Musahnan, jalan poros merupakan urat nadi ekonomi masyarakat kepulauan, dan tidak boleh terhenti akibat efisiensi anggaran.
“Kami berharap Komisi III DPRD bisa memperjuangkan agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan, khususnya di kepulauan. Jangan sampai masyarakat di wilayah ini semakin tertinggal hanya karena ada pemangkasan anggaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, MP3S meminta DPRD, khususnya Komisi III, untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Mereka berharap ada solusi yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan meski ada kebijakan pemangkasan dana dari pusat.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini dan berharap DPRD bisa bersinergi dengan masyarakat untuk memastikan pembangunan tetap berkelanjutan,” pungkas Musahnan.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi MP3S untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dalam menyusun kebijakan anggaran, serta memastikan bahwa efisiensi belanja tidak merugikan masyarakat, terutama di sektor pembangunan.














