JEMBRANA, Suarademokrasi — Fenomena penegakan hukum di Kabupaten Jembrana, Bali, kembali memantik perdebatan serius mengenai batas antara perlindungan hukum dan kebebasan pers. Seorang wartawan justru dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat karya jurnalistik yang lahir dari kepentingan publik. Peristiwa ini dipandang sebagai preseden berbahaya bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Sebagaimana dilansir media online BUSERJATIM.COM Group dalam tulisannya berjudul “Ketika Kebenaran Diadili: Vonis Hakim PN Negara Menghukum Wartawan yang Membongkar Pelanggaran Sempadan Sungai di Jembrana” edisi 28 Januari 2026, menerangkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis bersalah terhadap jurnalis Media CMN, I Putu Suardana. Putusan dibacakan dalam sidang Selasa (27/1/2026), dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga.
Lanjut, Majelis hakim yang diketuai Firstina Antin Syahrini, dengan anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan UU ITE. Suardana dijatuhi hukuman pengawasan selama sembilan bulan serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Dewi Supriani alias Anik Yahya, pemilik SPBU 54.822.16, melalui media daring dan surat kabar nasional.
Baca Juga:
Vonis tersebut menimbulkan keprihatinan luas di kalangan insan pers. Bukan semata karena sanksi yang dijatuhkan, melainkan karena pesan simbolik yang ditangkap publik: kerja jurnalistik yang berorientasi pada pengungkapan fakta dapat berujung kriminalisasi.
Perkara itu bermula dari laporan jurnalistik yang dipublikasikan pada 11 April 2024, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Pendem, I Wayan Diandra. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran sempadan Sungai Ijogading dan tata ruang dalam pembangunan SPBU di Kabupaten Jembrana. Informasi yang disampaikan bersumber dari keresahan masyarakat dan menyangkut kepentingan publik, bukan opini personal maupun muatan fitnah.
Merespons pemberitaan itu, pihak SPBU melayangkan somasi melalui enam penasihat hukum. Media CMN, melalui divisi hukumnya, telah membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan. Somasi lanjutan bahkan menuntut permintaan maaf, yang ditolak oleh Suardana karena meyakini kebenaran faktual tulisannya.
Persoalan kemudian bergulir ke Dewan Pers. Dalam forum yang difasilitasi lembaga tersebut, hak jawab tidak dijalankan, dan Dewan Pers menyatakan sengketa tidak dapat diselesaikan melalui UU Pers dengan alasan tidak mewakili kepentingan umum. Pandangan inilah yang kemudian membuka jalan bagi proses pidana menggunakan instrumen UU ITE.
Dalam persidangan, sejumlah keterangan ahli justru menguatkan substansi pemberitaan. Saksi ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, I Made Pasek, menyatakan bahwa pembangunan SPBU tersebut melanggar sempadan Sungai Ijogading dan telah mendapat teguran resmi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, menegaskan bahwa area pengembangan SPBU di atas lahan sewa milik pemerintah daerah tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR). Sementara saksi ahli dari Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi, menyebut informasi yang disampaikan jurnalis merupakan informasi publik yang layak diketahui masyarakat.
Bahkan, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida telah menerbitkan Surat Teguran Nomor UM.01.01/BWS-BP/118 tertanggal 4 Juni 2024 terkait temuan bangunan di sempadan sungai tanpa izin. Fakta-fakta tersebut diakui oleh tim pembela, namun dinilai tidak dipertimbangkan secara komprehensif dalam putusan.
I Putu Suardana bukan hanya seorang wartawan. Ia merupakan mantan perwira TNI AD berpangkat Letnan Dua, terakhir berdinas di Intel Kodim Jembrana, yang memilih pensiun dini untuk mengabdikan diri sebagai Jro Mangku di Pura Rambutsiwi. Dalam dunia jurnalistik, ia memaknai profesinya sebagai pengabdian moral untuk menjaga kebenaran dan kepentingan publik.
Pasca putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa—I Putu Wirata Dwikora, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana—maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Di luar gedung pengadilan, solidaritas insan pers menguat. Sejumlah wartawan dari berbagai media menggelar aksi damai dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Jurnalis — Demi Kemerdekaan Pers.”
Pemilik media Elang Bali, Dede, menilai putusan tersebut berpotensi membatasi ruang kerja pers. Ia mempertanyakan posisi jurnalis dalam sistem hukum apabila fakta dan kepentingan publik justru berujung sanksi pidana.
Kasus ini semakin kontras bila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui hukum pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai perlindungan hukum substantif dan prosedural bagi wartawan. Sengketa akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sebagai lex specialis. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik dan ekonomi, sehingga perlindungan afirmatif justru menjadi keharusan konstitusional.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah berharap aparat penegak hukum menjadikan UU Pers sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa pers, serta menghindari pendekatan represif yang berpotensi mencederai demokrasi.
Perkara di PN Negara Jembrana pada akhirnya tidak sekadar mengadili seorang wartawan. Lebih dari itu, ia menjadi cermin buram kebebasan pers di Indonesia. Ketika jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik masih dapat dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya profesi wartawan, melainkan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.














