SUMENEP, Suarademokrasi — Pembiaran tumpukan sampah di kawasan pesisir dan area perumahan PT Garam Persero Kalianget terus menuai sorotan. Kondisi lingkungan yang kian memburuk dinilai mencerminkan lemahnya respons dan koordinasi antar pemangku kebijakan yang digaji dari uang pajak rakyat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, pihak kecamatan, serta perusahaan yang memiliki wilayah terdampak.
Pantauan di lapangan Selasa 31 Maret 2026, menunjukkan sampah yang menumpuk di pinggir pantai telah mengalami pembusukan akibat terpapar air laut. Bau menyengat serta keberadaan lalat dalam jumlah besar memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyebaran penyakit yang dapat mengancam kesehatan warga sekitar.
Camat Kalianget, Hakiki Maulana, saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi, namun darinya mengatakan terbatas pada kewenangan administratif. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tersebut berada dalam lingkup tanggung jawab koperasi PT Garam.
Baca Juga: Pejabat Bungkam, Sampah di Kalianget Kian Mengkhawatirkan
“Kalau sampah sudah di atas kontainer, baru kami koordinasikan dengan DLH untuk pengangkutan. Kalau tidak direspons, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Pihak kecamatan hanya sebatas koordinasi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pihak Humas PT Garam Persero Kalianget, Mifta, sebelumnya menyatakan komitmen untuk melakukan pembersihan. Namun, hingga kini realisasi di lapangan belum terlihat signifikan. Ia menyebutkan bahwa sampah berasal dari masyarakat luar yang membuang limbah secara sembarangan.
“Sampah sepertinya dari berbagai lokasi. Memang warga sering juga buang sampah di sana. Coba dibantu sambung ke DLH agar lebih diperhatikan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Mifta sebagai humas perusahaan juga berharap adanya peningkatan perhatian dari DLH Kabupaten Sumenep, terutama di kawasan sekitar Pelabuhan Cinta yang memiliki nilai strategis dan berdekatan dengan aset perusahaan.
Di sisi lain, Kepala DLH Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan redaksi. Sikap ini menambah daftar panjang kritik terhadap lambannya penanganan persoalan lingkungan di wilayah tersebut.
Secara normatif, persoalan sampah tidak hanya berdampak pada estetika lingkungan, tetapi juga berimplikasi pada kesehatan pada masyarakat sekitar dan juga dinilai mengancam ekosistem laut, termasuk terhadap aktivitas ekonomi masyarakat seperti mencari ikan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, camat memiliki posisi strategis sebagai perangkat daerah yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintahan di wilayah kecamatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada Camat.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, ditegaskan bahwa camat memiliki tugas untuk:
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah.
Dalam konteks pengelolaan sampah, Camat memang bukan pelaksana teknis utama, namun memiliki kewajiban koordinatif dan fasilitatif. Artinya, Camat harus aktif menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah (DLH), pelaku usaha (PT Garam), dan masyarakat, jangan malah diam membiarkan sampah terus menumpuk dan membusuk.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan memberikan lingkungan yang bersih dan sehat untuk masyarakat.
Dalam hal ini, Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di tingkat kecamatan.
Dengan demikian, meskipun Camat tidak memiliki kewenangan teknis langsung dalam pengangkutan sampah, peran aktif dalam koordinasi, pengawasan, serta dorongan terhadap instansi terkait menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan.
Melihat kondisi sampah yang sangat menghawatirkan, masyarakat berharap adanya langkah konkret dan terintegrasi dari seluruh pihak, termasuk intervensi langsung dari Bupati Sumenep dan pihak wakil rakyat DPRD Kabupaten Sumenep. Penanganan sampah yang lamban tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.














