Berita  

Legislasi Keris Sumenep Menjadi Perhatian DPRD Menuju Pengakuan Nasional

Legislasi Keris Sumenep Menjadi Perhatian DPRD Menuju Pengakuan Nasional
Foto: Ketua Pansus IV DPRD Sumenep, Mulyadi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Untuk mendapatkan legitimasi Keris Sumenep menuju pengakuan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal. Upaya ini dinilai strategis untuk menempatkan keris Sumenep sebagai entitas budaya yang tidak hanya hidup dalam praktik tradisi, tetapi juga diakui secara yuridis.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, dalam kesempatannya menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik telah selesai dan telah disepakati bersama tim akademik dari Universitas Brawijaya, Malang.

“Naskah akademiknya sudah final. Hasilnya sesuai harapan setelah kami lakukan pembahasan intensif dengan tim penyusun di Surabaya,” ujarnya, Minggu (22/06/2025).

Baca Juga: Anggota DPRD Sumenep Tolak Eksplorasi Migas Laut

Raperda Keris ini merupakan inisiatif DPRD bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep sebagai respon terhadap absennya kerangka hukum yang melindungi keris sebagai produk budaya lokal.

Menurut Mulyadi, keris bukan hanya benda pusaka, melainkan manifestasi nilai-nilai sejarah, estetika, dan spiritualitas masyarakat Madura, khususnya di Sumenep.

“Keris adalah identitas, bukan sekadar benda. Sudah waktunya negara hadir melalui regulasi untuk melindungi warisan yang hidup dalam nadi masyarakat,” tegasnya.

Meski sempat tertunda akibat padatnya agenda legislatif, pembahasan Raperda dijadwalkan kembali bergulir pada pertengahan Juni 2025 dengan target pengesahan sebelum akhir tahun anggaran berjalan.

“Agenda sedikit tertunda, tetapi proses akan kembali berjalan. Target kita tetap: Raperda ini harus selesai sebelum tutup tahun,” imbuhnya.

Raperda ini juga disusun melalui pendekatan partisipatif. Sejumlah empu, pengrajin keris, hingga komunitas pelestari budaya lokal dilibatkan dalam forum dengar pendapat. Pendekatan ini dilakukan guna memastikan regulasi tidak bersifat simbolik, tetapi menyentuh kebutuhan dan kenyataan sosial.

Baca Juga :  Upacara Pengibaran Bender HUT RI Ke-78 Tahun Dihari Danlanal Batuporong 

“Kami tidak ingin regulasi ini hanya indah di atas kertas. Harus ada dampak langsung pada para pelaku budaya,” ungkap Mulyadi.

Dalam jangka panjang, Raperda ini diharapkan menjadi fondasi hukum bagi pelestarian, pengakuan, pembinaan, serta promosi keris Sumenep di kancah nasional dan internasional. Bahkan, legislatif menilai regulasi ini berpotensi menjadi model legislasi kultural bagi daerah lain di Indonesia.

“Sumenep harus menjadi pelopor. Keris bukan sekadar pusaka, ia hidup dalam nilai dan filosofi masyarakat. Inilah saatnya kita membingkai warisan itu dalam hukum,” pungkas Mulyadi.