Suarademokrasi — Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh perbedaan antara Laporan Polisi (LP) dan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM). Padahal, kekeliruan dalam memahami dua instrumen hukum tersebut kerap berdampak langsung pada perlindungan hak korban dan efektivitas penanganan perkara pidana oleh aparat penegak hukum.
Secara normatif, LP dan LPM memiliki fungsi, konsekuensi hukum, serta dasar regulasi yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan secara sama dalam sistem peradilan pidana. Laporan Polisi (LP) merupakan sebagai pintu dalam proses pidana.
Laporan Polisi merupakan laporan resmi yang diajukan oleh korban langsung, saksi, atau pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana kepada penyidik kepolisian. LP memiliki kedudukan strategis karena menjadi titik awal dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan dalam suatu perkara.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Sepeda Motor dan Penipuan Dilaporkan Polisi
Dasar hukum LP secara tegas diatur dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mendefinisikan laporan sebagai pemberitahuan mengenai peristiwa pidana kepada pejabat berwenang. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang menjamin hak setiap orang untuk melaporkan tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.
Dengan demikian, LP bersifat formal dan mengikat secara hukum, karena dari laporan itulah penyidik berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum berupa pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.
Sedangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) bersifat informatif
berbeda dengan LP. Laporan Pengaduan Masyarakat merupakan bentuk penyampaian informasi awal dari masyarakat yang belum memenuhi unsur atau formalitas laporan tindak pidana. LPM umumnya digunakan sebagai sarana klarifikasi awal terhadap suatu peristiwa yang masih memerlukan pendalaman.
Pengaturan LPM dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, yang membedakan antara laporan pidana formal dan pengaduan masyarakat yang bersifat informatif.
Secara praktik, LPM lazim digunakan untuk: menyampaikan dugaan awal suatu peristiwa, memberikan masukan kepada aparat kepolisian, atau meminta klarifikasi atas peristiwa yang belum jelas unsur pidananya. Namun demikian, LPM belum serta-merta memicu penyelidikan formal, sebelum penyidik memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Dalam penilaian substansial, perbedaan mendasar antara LP dan LPM terletak pada kualitas peristiwa hukum dan akibat yuridisnya. LP dibuat ketika telah terdapat indikasi tindak pidana yang jelas, sedangkan LPM digunakan ketika peristiwa masih bersifat dugaan atau informasi awal.
LP memberikan hak kepada pelapor untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta pendampingan hukum, sebagaimana diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019. Sebaliknya, dalam LPM hak-hak tersebut belum melekat secara otomatis.
Kewajiban Aparat dan Hak Pelapor
KUHAP secara tegas mewajibkan penyidik untuk menerima laporan pidana yang memenuhi unsur hukum. Pasal 108 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa penyidik wajib menindaklanjuti laporan yang diajukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan laporan yang seharusnya dicatat sebagai LP namun justru diarahkan menjadi LPM tanpa penjelasan yang memadai. Menurut pandangan hukum acara pidana, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang merugikan hak korban.
Implikasi terhadap penegakan hukum
keberadaan LP memiliki implikasi penting, karena menjadi dasar sah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional dan akuntabel. LP juga menjamin posisi hukum pelapor agar memperoleh perlindungan dan kepastian proses hukum.
Sementara, LPM berfungsi sebagai instrumen awal yang bersifat informatif dan preventif, namun tidak dapat disamakan kedudukannya dengan LP dalam konteks penanganan perkara pidana.
Kalau kita simpulkan secara yuridis, LP dan LPM memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda secara fundamental. LP bersifat formal dan menjadi dasar proses pidana, sedangkan LPM bersifat awal dan informatif. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini menjadi kunci penting untuk melindungi hak korban, menjamin profesionalitas aparat penegak hukum, serta menegakkan prinsip supremasi hukum di Indonesia.














