BANGKALAN – Suarademokrasi.id | Makin menjamurnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) nakal yang membuka lapak dagangan di badan jalan mengganggu ketertiban umum. Hal ini terjadi diantaranya pada Pusat Kota Kabupaten Bangkalan tepatnya di Jalan Raya Pecinaan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur
Akibat banyak PKL yang berjualan di badan jalan tersebut, masyarakat sulit menemukan atau memarkirkan kendaraannya saat untuk belanja di kawasan itu, sehingga menggangu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di sekitar (macet, red) membuat bagi pengendara pengguna jalan tersebut terganggu.
Dengan adanya persoalan tersebut, saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H. melalui WhatsApp menuturkan, bahwa pihaknya sudah sering beri himbauan kepada para PKL yang memakai badan jalan.
Baca juga:
- Jalin Kerjasama PBNU, Kemenag dan Polsek Kwanyar Laksanakan Sejuta Vaksinasi COVID-19
- Polres Sampang Menggelar Apel Pasukan Persiapan Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H
“Kami sudah mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan Badan Jalan untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau agar tidak sampai membuat macet,” kata Aziz sapaan karibnya, Jum’at malam 22 April 2022.

Lanjut Aziz, bahwa dalam penertiban PKL yang menggunakan badan jalan, pihaknya sudah melibatkan beberapa pihak terkait yang berwenang di wilayah tersebut.
“Dalam giat penertiban PKL menggunakan badan jalan, Kami melibatkan 5 (lima) unsur yakni Polsek, Camat, Lantas, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Masih kata Aziz, pihaknya menyatakan bahwa tidak punya wewenang untuk melakukan penertiban PKL.
“Kami hanya bisa memberi imbauan dan tidak punya wewenang untuk melakukan penertiban para PKL, karena itu semua ranah Satpol PP yang melakukan penertiban mas,” jelasnya.