Hukum  

Merasa Diusik Advokat Sumenep Mengambil Langkah Tegas

Merasa Diusik Advokat Sumenep Mengambil Langkah Tegas
Foto: Advokat Sumenep Ach. Supyadi, S.H., M.H, bersama tim di Mapolres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Beredar kabar kurang menyenangkan, karena dinilai merasa diusik seorang yang berprofesi Advokat Sumenep mengambil langkah tegas.

Berdasarkan dari rilis tim, kabar tersebut adalah salah satu Advokat kota Keris akan dilaporkan karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik atas nama salah satu Karangtaruna yang ada di Kabupaten Sumenep dalam sebuah pemberitaan.

Hal itu diketahui setelah tim investigasi mendapat informasi dari sumber terpercaya. Kemudian lanjut mendatangi Mapolres Sumenep bersama tim untuk menanyakan ihwal kebenarannya. Kamis, 15 Desember 2022.

Terkait informasi tersebut, Ach. Supyadi, S.H., M.H, selaku pengacara yang di isukan akan dilaporkan, dengan tegas dirinya mewarning dan memberikan pernyataan tegas.

“Saya tantang laporan itu, saya pastikan laporan itu tidak akan terbukti, karena saya bertindak sebagai Kuasa Hukum,” ujar Ach Supyadi, S.H., M.H.

Menurut Lawyer Single Fighter ini, dirinya punya hak imunitas dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

“Advokat seperti saya ini punya imunitas, dan advokat itu tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun secara perdata, hal itu sudah jelas di Pasal 16 UU Advokat,” tegas Ach. Supyadi.

Tidak akan tinggal diam, pengacara asal kepulauan Raas ini mengatakan dengan tegas bahwa dirinya akan melaporkan balik.

“Saya pasti akan laporkan balik pelapor ini dan akan mengawal sampai ada kepastian siapa nanti yang akan dipenjara, lihat saja, bismillah pasti akan saya lawan pelapor ini,” tegasnya

Sementara itu, saat wartawan menghubungi calon pelapor membenarkan rencana pelaporan .

“InsyaAllah benar, saya sekarang masih di Polres dan masih konsultasi, nanti mau dilaporkan, setelah itu semuanya ada di Polres,” ujarnya.

Ditanya alasan pelaporan, dirinya membeberkan bahwa atas permintaan teman teman Karang Taruna.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Jumpa Pers Kasus Pembunuhan

“Intinya saya diminta oleh teman teman karang taruna, karena hasil konfirmasi dari dua media kepada pak Supyadi selaku kuasa hukumnya dari pak Hosen Takmir masjid. Pada saat audiensi kan saya dilaporkan. Seharusnya konfirmasi dulu apakah saat audiensi saya mengatas namakan Karang Taruna atau tidak, karena dalam pemberitaan itu menyebut dan membawa nama karang taruna,” tuturnya

Diakhir wawancara via telepon, Nurahmat mengungkapkan Sifatnya masih konsultasi dan bukanlah pelaporan.

“Masalah itu, nanti juga tergantung dari teman teman. Dan mungkin bukan saya nanti yang melaporkan tapi teman teman yang merasa dirugikan atas nama karang Taruna,” pungkasnya.