Suarademokrasi, Dalam opini ini saya ingin membuka wawasan untuk rakyat Indonesia. Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, sayangnya kerap menjadi saksi ketidakadilan sosial yang menyesakkan. Kekayaan alam ada di negeri kita sendiri sering kali hanya dirasakan oleh segelintir konglomerat, sementara rakyat kecil yang menjadi mayoritas harus bergulat dengan kemiskinan dan ketidakadilan.
Jurang antara si kaya dan si miskin semakin nampak terlihat sangat dalam dan lebar menunjukkan ketidak adilan, sehingga menciptakan ketimpangan yang mengancam keutuhan bangsa. Padahal, negeri ini bukanlah milik keluarga konglomerat saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan kita, justru sering kali tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat. Orang-orang kecil yang tidak berdaya dihimpit oleh hukum yang tidak adil, sementara mereka yang berkuasa sering lolos dari jeratan hukum meskipun jelas melanggar. Jeritan rakyat kecil sering terjadi dan hanya menjadi angin lalu bagi oknum aparat penegak hukum (APH), meski media dan aktivis berkali-kali mengangkat isu ini.
Baca Juga: Opini: Rakyat Tidak Akan Sejahtera Selama KKN Dibiarkan Di Indonesia
Para aktivis, media dan mahasiswa yang kerap berada di garis depan perjuangan keadilan, banyak berasal dari keluarga sederhana yang dibesarkan dari keluarga kurang mampu oleh ibu-ibu pekerja keras. Mereka adalah suara hati nurani bangsa yang peduli pada nasib kaum lemah. Ironisnya, kekayaan alam yang melimpah di negeri ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang-orang elite politik dan konglomerat, sementara rakyat yang seharusnya menjadi pemilik sah dari kekayaan ini, hanya mendapatkan remah-remahnya.
Indonesia yang sudah merdeka 79 tahun dari penjajah, belum mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Program bantuan sosial (bansos) yang seharusnya meringankan beban rakyat miskin, sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang dekat dengan penguasa dan politik.
Banyak keluarga miskin seperti keluarga yang disabilitas, janda lansia, atau anak yatim piatu, justru tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Sementara itu, mereka yang lebih mampu dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat sering kali menerima bansos tanpa pantas.
Dengan kondisi seperti itu, banyak anak dari keluarga kurang mampu berjuang keras untuk melanjutkan pendidikan, dengan harapan bisa memperbaiki nasib. Namun, kenyataan pahit bahwa perjuangan mereka hanyalah untuk mendemo kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Keberanian mereka dalam mengkritik ketidakadilan justru dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai masukan yang konstruktif.
Ketidakadilan dalam penegakan hukum membuat banyak rakyat kecil harus berjuang sendiri, menanggung risiko besar dalam menyuarakan kebenaran untuk mendapatkan keadilan. Fakta yang terjadi bahwa budaya korupsi yang menghancurkan negeri ini dan menjadikan rakyat kecil sebagai korban.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, sebagai jurnalis, saya berusaha membawa suara-suara yang tak terdengar, memperjuangkan keadilan bagi mereka yang tertindas melalui tulisan di media. Namun, perjuangan ini tidaklah mudah. Intimidasi dan tekanan dari berbagai pihak sudah menjadi bagian dari risiko yang harus dihadapi.
Kesadaran akan perlunya memahami hukum semakin tumbuh dalam diri saya, pendidikan hukum pun ditempuh dengan harapan dapat memahami seluk-beluk peraturan perundang-undangan di negeri ini. Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan justru sering kali digunakan oleh oknum-oknum untuk menekan yang lemah.
Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber alamnya, tetapi kekayaan ini tidak didistribusikan secara baik dan merata untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Bansos yang seharusnya membantu rakyat miskin, sering kali hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Sementara, jutaan orang yang benar-benar membutuhkan bantuan dibiarkan menderita. Media dan aktivis sudah berulang kali menyoroti ketidakadilan ini, namun sering kali hanya berakhir tanpa perubahan yang nyata.
Meskipun regulasi hukum sesuai Perundang-Undangan sudah di siapkan oleh pemerintah, yang diantaranya:
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menekankan kewajiban negara dalam menyediakan bantuan kepada yang membutuhkan.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keadilan Sosial: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Tapi masih banyak fakir miskin dan anak terlantar lepas dari perhatian pemerintah.
Dalam tata kelola Pemerintahan yang baik juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menekankan akuntabilitas dan transparansi dalam tindakan pemerintah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur penegakan hukum yang adil dan berimbang tanpa memandang status sosial. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Pemberantasan Korupsi diatur
pada UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dasar hukum untuk menghukum pejabat yang melakukan korupsi.
Selain itu, peran Media bagian dari pilar ke-4 dari Demokrasi, yang memiliki tugas sebagai kontrol sosial diatur pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kebebasan pers untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Pendidikan dan Partisipasi Publik diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menekankan bahwa pentingnya pendidikan dalam membentuk warga negara yang kritis dan berperan aktif dalam kehidupan bernegara. Tapi dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut tidak membuat para pihak untuk peduli dan dipatuhi.
Negeri Indonesia ini bukan milik segelintir orang, bukan milik konglomerat, tetapi milik kita semua, segenap rakyat Indonesia. Sudah saatnya kita bangkit, memperjuangkan hak-hak kita, dan memastikan bahwa kekayaan negeri ini bisa dinikmati oleh seluruh rakyatnya, bukan hanya oleh mereka yang berada di puncak kekuasaan. Perjuangan untuk keadilan mungkin tidak mudah, tetapi ini adalah tugas kita sebagai warga negara yang cinta pada tanah air. Kita harus berani, karena negeri ini adalah milik kita, rakyat Indonesia.














