Netralitas Oknum Hakim PN Sumenep Diragukan

Netralitas Oknum Hakim PN Sumenep Diragukan Dalam Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Foto: Oknum Anggota Hakim PN Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Sidang kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menghadapi keraguan atas netralitas oknum anggota Hakim. Senin 6 Mei 2024.

Kasus perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melibatkan terdakwa Hermanto yang menjual kembali solar bersubsidi dengan harga Rp 8.500/liter, yang dinilai melampaui ketentuan harga kepada pihak kapal KLM Usaha Bersama GT 28 No 292/66 pengangkut kayu rute Kalianget – Kalimantan, di Pelabuhan Kalianget/TUKS Gersik Putih, pada Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 01.56 wib.

Pada sidang tersebut, oknum anggota Hakim mengekspresikan simpati terhadap terdakwa yang dilaporkan karena dianggap sedang mencari nafkah dengan menjual BBM bersubsidi di atas harga yang ditentukan, yang dinilai melanggar UU yang berlaku. Sikap ini menimbulkan pertanyaan tentang keobjektifan dan netralitas oknum Anggota Hakim PN Sumenep dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hanya Dituntut 2 Bulan Dinilai Ada Kongkalingkong

Selain itu, oknum Anggota Hakim juga memberikan perlakuan yang berbeda kepada saksi pelapor, ditimbang dari Ketua Hakim dan Anggota Hakim yang lainnya. Sikapnya yang terkesan memihak terdakwa dan tidak memperhatikan kenetralannya di dalam persidangan menimbulkan keraguan akan integritasnya sebagai penegak hukum. Bahkan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi pelapor dinilai mengarah pada mencurigai motif pelapor dan tidak memperhatikan substansi kasus.

Perlu diketahui, di Sumenep masih terus marak penjualan BBM bersubsidi kepada jerigen yang menjadi kontoversi di masyarakat, sedangkan saksi pelapor bersama tim lembaga secara sosial berperan aktif ikut berupaya untuk melakukan kontrol dan mengawasi program pemerintah terhadap penjualan BBM yang di bersubsidi oleh pemerintah, yang ditemukan banyak di manfaatkan oleh para mafia BBM untuk meraup keuntungan pribadinya.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab Untuk 4 Anggotanya

Hingga pihak pelapor mendapatkan teroror mau dihabisi bila masih tetap terus menyoroti kegiatan penjualan BBM bersubsidi di SPBU, hingga kantor media milik pelapor pun dibom molotov oleh pihak yang tidak dikenal. Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, tapi sampai saat ini belum ada info lanjut dari pihak petugas yang menangani.

Tapi oknum anggota Hakim tersebut yang digaji dari uang pajak rakyat malah muncul terkait pertanyaannya terhadap saksi pelapor, dirinya menilai saksi pelapor pilih kasih dalam melaporkan kasus BBM tersebut. Oknum hakim bertanya mengapa saksi tidak melaporkan semua pihak yang mengencerkan BBM Pertalite di pinggiran jalan, yang menurut dirinya dinilai juga melanggar hukum.

Pertanyaan atas keobjektifan dan kesungguhan oknum Anggota Hakim dalam menilai bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, dinilai terlalu aktif memberikan pertanyaan dibandingkan dari kedua Hakim yang ada dan dua kuasa hukum terdakwa. Sikap oknum anggota Hakim tersebut menampakkan kurang kesukaannya terhadap pihak pelapor yang sering melaporkan kegiatan penjualan BBM bersubsidi pada jerigen.

Kenapa pertanyaan tersebut tidak diarahkan kepada para pihak Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri yang telah digali oleh negara yang sebagian besar dari uang pajak rakyat. Kalau dirinya tau para pengencer BBM jenis Pertalite yang ada di pinggiran jalan melanggar hukum dibiarkan, terkesan ada pembiaran dari pihak APH sendiri.

Keseluruhan kejadian ini menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan integritas penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pidana. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa memandang status atau kedudukan pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Ungkap 2 Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan

Sehingga tidak membuat efek jerah terhadap pelaku mafia BBM bersubsidi yang lain, hal itu terbukti di SPBU Kalianget ditemukan masih marak melakukan penjualan BBM solar bersubsidi pada jerigen dengan kapasitas banyak hanya untuk seorang pembeli saja hingga beribu liter.

Sedangkan, 4 orang terdakwa kasus perkara sebelumnya dalam penjualan BBM solar bersubsidi tanpa surat rekomendasi yang dilakukan oleh 3 orang pihak operator SPBU Kalianget, satupun terdakwa tidak masuk rumah tahanan, karena hanya dituntut 2 bulan oleh pihak JPU dan diputus oleh PN Sumenep hanya 1 bulan 10 hari dan dipotong masa tahanannya langsung bebas.

Hal itu yang membuat keraguan publik atas netralitas penegak hukum dalam persidangan kasus perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dinilai merugikan orang banyak.