SUMENEP, Suarademokrasi.id | Maraknya penjualan BBM bersubsidi pada jerigen di wilayah Sumenep terus terjadi, sehingga banyak pihak yang dirugikan karena disalahgunakan diperjual belikan untuk meraup keuntungan yang diduga melibatkan banyak pihak oknum pejabat dan petugas.
Hal itu dibuktikan dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaporkan ke Polres Sumenep terus menjadi sorotan media dan lembaga, pasalnya proses penindakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat banyak dinilai pihak petugas dan pejabat terkait tidak serius untuk memberikan sanksi kepada para pelaku dan pihak SPBU.
16 Oktober 2023 proses sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan terdakwa atas nama Sugiyanto dan 3 operator SPBU Kalianget yang menjual 7 jerigen solar bersubsidi tanpa menggunakan surat rekomendasi pembelian, sedangkan 18 jerigen pertalite menggunakan surat rekomendasi tidak berlaku yang isi keterangannya palsu tidak diproses dalam penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Sidang Kasus BBM Bersubsidi Ditunda Lagi Ini Alasannya
Hal itu membuat pihak media dan lembaga menduga ada permainan dan persengkongkolan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dengan oknum terkait, karena dalam proses penyidikan sampai persidangan di PN pihak yang terlibat pembuatan surat rekom yang kami duga ada pemalsuan tersebut tidak diproses secara hukum yang berlaku.
Sehingga, Sukarman L-KPK Mawil Sumenep menilai proses kasus penyalahgunaan BBM tersebut banyak kejanggalan, diduga ada permainan dari pihak terkait dan oknum petugas agar tidak menindak para pelaku yang terlibat. Sehingga banyak pihak yang melakukan kegiatan penjualan BBM bersubsidi pada jerigen untuk diperjual belikan lagi.
Sukarman menjabarkan beberapa pasal yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan penyalahgunaan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dan pengangkutannya dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam.
Pasal 263 KUHP; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 53 huruf c UU Migas: Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sedangkan dalam fakta persidangan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi M. SH., MH., yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. Senin 16 Oktober 2023, hanya 2 bulan tahanan dan membayar denda Rp 1 JT rupiah kepada 4 terdakwa (1 orang pembeli dan 3 orang operator SPBU). Itupun pihak Hakim masih akan melakukan pertimbangan.
Sedangkan informasi yang dihimpun media sebelumnya, putusan Hakim sudah diketahui duluan bahwa para terdakwa tidak akan sampai dipenjara, karena putusan Hakim nantinya akan dipotongkan tahan kota yang sudah ditetapkan kepada 4 terdakwa.
Bila nantinya ke 4 terdakwa itu terbukti tidak dipenjara, dugaan kita sudah pasti bahwa hukum itu diperjual belikan oleh para oknum pejabat dan petugas terhadap pihak terdakwa. Pihak L-KPK Mawil Sumenep bersama media akan terus mengawal kasus tersebut.