SUMENEP, Suarademokrasi.id | Sidang kasus dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh operator SPBU Kalianget di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ditunda lagi.
Sebelumnya, menurut keterangan Hakim Pengadilan Negri Sumenep agenda sidang yang ke-5 ini untuk pembuktian terhadap terdakwa dalam menghadirkan saksi ditunda, dengan alasan saksi yang diajukan dalam persidangan tersebut tidak bisa dihadirkan.
Sedangkan sebelumnya untuk agenda sidang pembuktian tidak pernah ada undangan atau pemberitahuan kepada pihak media dan lembaga yang statusnya dijadikan saksi dalam pelaporan dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di Polres Sumenep.
Baca juga: Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rabu 6 September 2023, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep saat dikonfirmasi media diruang tamu, menjelaskan alasan tertundanya sidang pembuktian untuk menghadirkan saksi itu di PN Sumenep, dikarenakan Hakimnya sedang ada di Kepulauan.
Dan saat ditanya kenapa tidak pernah ada pemberitahuan atau undangan kepada pihak saksi dalam kasus perkara BBM bersubsidi tersebut, mengatakan undangan sebelumnya untuk saksi diberikan kepada pihak Penyidik Polres Sumenep. Tapi tidak disampaikan kepada pihak saksi yang awal mengadukan adanya kejadian kasus tersebut di Polres Sumenep.
Kasih Pidum Kejari Negeri Sumenep sekarang baru memberikan surat undangan kepada pihak media untuk menjadi saksi dalam sidang pembuktian terhadap terdakwa di PN Sumenep, yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 13 September 2023.
Dalam rentetan kegiatan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini awalnya pihak terdakwa Sugiyanto membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Padike yang isi keterangan dalam rekomen tersebut diduga keterangan palsu. Tapi lepas dari proses hukum ini.
Karena hasil investigasi Tim terhadap nama yang dicantumkan dalam surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut tidak pernah mengajukan untuk pembuatan rekom pembelian BBM tersebut.
Dari hal diatas, pelayanan dan informasi keterbukaan publik dalam proses kasus BBM bersubsidi di Sumenep perlu harus diperbaiki, agar semua pihak bisa ikut berpartisipasi mengawasi proses penegakan hukum tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum pejabat untuk kepentingan pribadinya.
Proses hukum itu harus ditegakkan guna untuk memberikan rasa jerah kepada pihak lain yang bermain-main dengan BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan biar publik masih ada kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah kabupaten Sumenep.
Dan jangan sampai kasus BBM ini bisa bebas lagi dari segala sanksi hukumnya, yang sebelumnya pernah dilakukan oleh PN Sumenep yang membebaskan terdakwa Masduki Rahman (Dukmang) dari segala tuntutan hukum. Hal seperti itu yang membuat masyarakat memiliki pemikiran pesimis terhadap penegakan hukum di Sumenep.