Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Foto: Iksandiaji Yuris Firmansah, S.H., M.Kn. Humas atau Hakim PN Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Berjalannya proses penegakan hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual oleh pihak SPBU 54.694.11 Kalianget tanpa surat rekomendasi pembelian kepada Sugiyanto warga desa Padike kecamatan Talango terus berjalan, kini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Sumenep. Sedangkan kasus penjualan BBM bersubsidi an. Herman Kalianget masih buram.

Kasus tersebut berawal ditemukan oleh sejumlah lembaga dan media pada tanggal 3 Januari 2023, ditemukan pihak operator SPBU Kalianget menjual ratusan liter BBM solar bersubsidi kepada Sugiyanto tanpa menggunakan surat rekomendasi pembelian dan ratusan liter pertalite menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Padike yang sudah habis masa berlakunya.

Sedangkan hasil investigasi Tim tempo lalu, keterangan yang dicantumkan dalam surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut yang dikeluarkan pemerintah desa Padike rekayasa diduga keras keterangan palsu, karena nama dan KTP yang digunakan tidak pernah mengajukan rekom. Surat rekomendasi pembelian BBM tersebut dipergunakan Sugiyanto membeli BBM di SPBU Kalianget untuk dijual kembali.

Baca juga: Polres Sumenep Amankan 25 Jerigen BBM Bersubsidi Tanpa Rekom

Anehnya pihak pembuat surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang memberikan keterangan palsu dalam surat tersebut lepas dari proses hukum. Sedangkan Kanit Pidter Polres Sumenep Ipda Roni memilih diam saat dikonfirmasi media melalui chat WhatsAppnya, 1 September 2023.

30 Agustus 2023, Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Iksandiaji Yuris Firmansah, S.H., M.Kn. Humas atau Hakim PN Sumenep dalam kasus ini menjelaskan bahwa ada dua perkara yaitu; Perkara 161/Pid.Sus/2023/PN SMP, sudah dilakukan sidang selama 4x di PN Sumenep hanya terdakwa an. Sugiyanto.

Sedangkan pihak operator SPBU Kalianget yang menjual BBM bersubsidi tanpa surat rekomendasi pembelian kepada terdakwa Sugiyanto dengan Perkara 162/Pid.Sus/2023/PN SMP, ada 3 Terdakwa yang diantaranya: Amiruddin bin Supainah, Hadi Kusuma bin Abd. Rasid dan Sugiyanto bin Sanamo, tidak pernah disidangkan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Akan Menggelar Festival Layangan LED Masa Kejayaan Sumenep 2023

Menurut Diaji, seharusnya sidang perkara tersebut sudah yang ke-5 (sidang pembuktian), tapi belum bisa digelar di karena dalam sidang pembuktian tidak ada saksi yang dihadirkan. Sedangkan dari pihak media dan lembaga yang dijadikan sebagai saksi dalam pemeriksaan Penyidik Polres Sumenep tidak pernah dikasih tau perkembangannya apalagi dilibatkan atau dalam sidang. Sedangkan sebagai pengadu awal kasus tersebut dari pihak media dan lembaga, yang diambil alih oleh penyidik.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani kasus ini susah ditemui media dan saat dikonfirmasi media enggan memberikan keterangan secara detail dengan berbagai alasan yang disampaikan.

Jaksa tersebut malah mengarahkan media untuk konfirmasi langsung kepada Kasih Pidum, karena dengan alasan SOP yang ada di Kejaksaan Negeri Sumenep.

Hingga 1 jam lebih pihak media menunggu agar bisa melakukan konfirmasi kepada Kasi Pidum, terkait tidak melibatkan saksi dari pengadu awal. Malah Kasih Pidum tersebut dengan tergesa-gesa dengan alasan dipanggil Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, dan mengatakan agar kembali lagi kepada media.

Hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa jera kepada para mafia BBM bersubsidi beserta komplotannya, karena pemerintah mengucurkan anggaran triliunan untuk subsidi BBM agar bisa dimanfaatkan oleh rakyat kecil, bukan malah dimanfaatkan para mafia BBM bersubsidi dengan kedok surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan.

Sampai saat ini pihak SPBU Kalianget masih gencar terus menjual ribuan BBM bersubsidi pada jerigen dengan modus menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan.