SUMENEP, Suarademokrasi – Dunia kewartawanan di Kabupaten Sumenep kembali tercoreng dengan adanya dugaan penyalahgunaan profesi oleh seorang oknum aktivis yang mengaku sebagai jurnalis untuk berlindung pada UU Pers. Sebut saja Aktivis Makelar Nakal (AMN), beliau selalu berpenampilan rapi lagaknya seperti Advokat yang profesional untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan rekaman suara yang beredar, oknum Aktivis Mudah (AM) diduga melakukan niat buruknya dengan upaya pemerasan terhadap seorang wanita bersuami yang menjadi target (terlapor) dalam kasus laporan polisi yang dibuatnya, sekaligus dalam target terjepit, AM memanfaatkan kesempatan dan kesempitan untuk merayu korban agar ikut dengan dirinya.
Dalam rekaman tersebut, AM menyampaikan permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada target dengan alasan untuk “penyelesaian laporan” di kepolisian. Permintaan uang tersebut dibungkus dengan sebutan “proyek” agar tidak terkesan sebagai pemerasan. Itu salah satu sifat keburukan AM, teriakan pembela keadilan untuk rakyat kecil diduga merupakan kebohongan belaka untuk menarik perhatian publik.
Baca Juga; Penyalahgunaan Profesi Jurnalis: Ancaman Bagi Integritas Pers Nasional
“Rp50 juta itu murah, biasanya mainnya Rp80 juta sampai Rp100 juta. Rp50 juta itu sudah termasuk yang baju Coklat,” ujar suara AM dalam rekaman tersebut.
Selain meminta sejumlah uang, AM juga berulang kali terdengar melontarkan rayuan kepada korban yang sudah menyatakan dirinya sebagai seorang istri orang. Tindakan itu menimbulkan kesan tidak profesional, apalagi dirinya kerap tampil di media sosial dengan konten yang mengatasnamakan pembelaan terhadap rakyat kecil.
Dalam rekaman yang sama, AM memberi ancaman bahwa korban berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dan namanya akan dimunculkan dalam pemberitaan bila tidak memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, ia mendorong korban untuk mencari pinjaman uang dari keluarga atau bank apabila tidak memiliki dana tunai.
“Nanti kamu dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka dan pasti juga akan muncul berita lagi. Makanya kalau kamu serius, ayo cepat diselesaikan,” ucapnya dalam rekaman.
Sementara itu, korban dalam percakapan tersebut sempat mempertanyakan alasan dirinya yang menjadi sasaran, meskipun konflik awal disebut berhubungan dengan suaminya. Namun, AM justru mendesak agar ada “kepastian” soal uang Rp50 juta itu, sembari terus melontarkan rayuan pribadinya kepada target.
Fenomena ini memunculkan keprihatinan dari kalangan pegiat pers dan aktivis masyarakat sipil di Sumenep. Mereka menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra profesi wartawan maupun aktivis di mata publik. Apalagi, profesi jurnalis secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan prinsip independensi, kebenaran, serta larangan penyalahgunaan profesi.
Dugaan adanya praktik “makelar kasus” dengan melibatkan oknum luar penegak hukum pun turut menjadi sorotan. Rekaman yang menyebut-nyebut adanya keterkaitan dengan pihak berbaju coklat memunculkan persepsi publik tentang adanya dugaan relasi transaksional yang dapat mengaburkan keadilan hukum.
Pemerhati publik setempat yang dimintai tanggapannya menilai, apabila benar terbukti, tindakan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, upaya rayuan terhadap istri orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan pelecehan moral.
Maka dari itu, Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima konten di media sosial maupun pemberitaan yang dibawa oleh pihak-pihak tertentu. Kebenaran jurnalistik harus tetap berlandaskan verifikasi, fakta, dan keberimbangan, bukan pada kepentingan transaksional yang justru merusak martabat profesi pers.














