Berita  

Pemasangan Papan Nama Proyek Dijalan Adirasa Sumenep Menjadi Sorotan

Pemasangan Papan Nama Proyek Dijalan Adirasa Sumenep Menjadi Sorotan
Foto: Pihak Lembaga dan media melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana dan konsultan pengawas dilokasi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Berawal dengan adanya kegiatan pekerjaan proyek pemasangan beton U-ditch di jalan Adirasa desa Kolor kecamatan Kota kabupaten Sumenep, yang sudah hampir 1 bulan dikerjakan tidak memasang papan nama proyek untuk keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran.

Hal itu patut kita pertanyakan dan dicurigai , karena pekerjaan proyek tersebut menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 13.026.275.000,- Maka dari itu pihak media bersama lembaga melakukan investigasi kelokasi proyek dan melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana dan konsultan pengawas yang berada di lokasi, 27 November 2023.

Pihak teknik pelaksana menyatakan bahwa papan nama proyek tersebut masih dalam proses pembuatan. “Masih di Print, mungkin besok sudah di pasang,” ujarnya dengan nyantai kepada media.

Baca Juga: Pekerjaan Proyek Drainase Terkesan Dibiarkan Asal Jadi

Sedangkan pihak konsultan pengawas yang berada di lokasi hanya diam saja. Saat dikonfirmasi media dan lembaga kepada pengawas, kenapa pekerjaan proyek sudah 3 Minggu lebih dikerjakan dibiarkan tidak memasang papan nama proyek sebagai informasi keterbukaan publik kepada masyarakat?

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pelaksana tapi tidak direspon dan kami tidak punya kewenangan memaksa dia untuk memasang papan nama proyek,” jawab pihak konsultan pengawas yang ada di lokasi, 27 November 2023.

Pemasangan Papan Nama Proyek Dijalan Adirasa Sumenep Menjadi Sorotan
Foto: Pemasangan papan nama proyek ditumpuk material beton U-ditch depan kantor Madura Channel.

Keesokan harinya, pihak media dan lembaga mendatangi lokasi proyek tersebut untuk memastikan pemasangan papan nama proyek tersebut. Dari arah timur masih tidak terlihat pemasangan papan nama proyek.

Lalu pihak media menghampiri salah satu pihak pelaksana untuk menanyakan pemasangan papan nama proyek tersebut dan dirinya menunjukkan sebuah 1 foto pemasangan papan nama proyek tersebut yang baru mau dipasang di depan kantor Madura Channel, kepada media.

Saat ditanya tentang peraturan pemasangan papan nama proyek yang anggarannya Rp. 13 Milyar lebih apakah cuma hanya cukup memasang 1 papan nama proyek saja? Dirinya menyatakan tidak tau, karena dari kantor hanya 1 pemasangan papan nama proyek yang dipasang di depan Madura Channel.

Baca Juga :  MP3S Akan Melakukan Unras Kinerja Dinas PUTR

“Dari kantor cuma dikasih 1 papan nama proyek dan kami pasang di depan kantor Madura Channel,” jawabnya 28 November 2023.

Perlu kita ketahui dalam Permen PU 29/2006 disebutkan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. Bukan dipasang ditempat tumpukan material beton U-ditch, sehingga menghalangi pandangan masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut. Khususnya dalam penggunaan anggaran negara yang dipungut dari uang rakyat.

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek Dalam praktiknya, dituangkan dalam kebijakan keputusan gubernur disetiap wilayah masing-masing.

(1)  Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

(2)  Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.

(3)  Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian.

Dengan adanya kegiatan pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman atau Papan Proyek oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sumenep Melakukan Prosesi Topak Lober 2024

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Maka dari itu pihak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana H. Mif pihak PT. 2 Putri Kedaton, melalui telepon selulernya, 4 Desember 2023.

“Masak cuma 1, nanti saya tanyakan soalnya kemarin kelihatannya bawak dua, gak tau dipasang di mana sama anak-anak,” ucap H. Mif.

Saat ditanya kenapa papan nama proyek ditaruh di tumpukan material beton U-ditch, yang gak mudah dilihat oleh masyarakat?

“Kalau di pasang di ujung takut hilang, terus siapa yang bertanggungjawab kalau hilang, masak kita harus menjaga papan nama proyek tersebut setiap hari,” jawab H. Mif dengan nada tegas.

Alasan takut hilang pemasangan papan nama proyek tersebut, tidak bisa dijadikan alasan untuk membentur peraturan yang ada. Karena dari awal pekerjaan proyek drainase yang dilakukan pihak rekanan diduga sengaja tidak memasang papan nama proyek.