Berita  

Pemkab Sumenep Patuhi Putusan PTUN Soal Kades

Pemkab Sumenep Patuhi Putusan PTUN Soal Kades
Foto: Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H.,
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip supremasi hukum dengan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya terkait pemberhentian Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 165/G/2023/PTUN.SBY jo. Nomor 38/B/2024/PT.TUN.SBY, yang menguatkan bahwa tindakan Pemkab Sumenep memberhentikan Sanrawi selaku kepala desa memiliki dasar hukum yang sah dan tidak melanggar prosedur administratif.

“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana dan bebas berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP15.PAS.PAS.36.PK.05.04-897, Pemkab Sumenep secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 188/265/kep/435.013/2025 dan menerbitkan keputusan perubahan atas pengangkatan kepala desa terpilih tahun 2019,” jelas Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Wathan, kepada media, Kamis 3 Juni 2025.

Baca Juga: Responsif Terhadap Kritik, Bupati Sumenep Komit Bangun Infrastruktur Kepulauan

TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSBhG4MGp/

Perlu diketahui bahwa, penonaktifan sementara Kades Gelaman Sanrawi, dilakukan pada tahun 2022, Karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen saat mencalonkan pemilihan Kades, putusan pertama ancaman diatas 5 tahun tetapi pihaknya melakukan Banding atas putusan PN Sumenep. Selama putusan belum final, pengganti kades gelaman sementara diberikan kepada Sekdes yang diangkat menjadi PJ Kades Gelaman.

Sanrawi, yang sebelumnya terpilih dalam Pilkades serentak 2019, terbukti menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan. Ia membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah terlibat tindak pidana, padahal berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Sumenep, Sanrawi pernah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara pada 2008.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang serius karena menyangkut keabsahan dokumen negara dalam proses demokrasi tingkat desa,” ujar Wathan.

Proses hukum berjalan panjang, dengan Sanrawi mengajukan gugatan hingga tingkat banding. Namun, seluruh putusan pengadilan justru memperkuat tindakan Pemkab dalam memberhentikannya.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas Bupati Sampang Berikan Penghargaan Kepsek Berprestasi

Langkah Pemkab Sumenep mencabut Surat Keputusan (SK) lama dan menerbitkan SK baru menjadi bukti nyata penghormatan terhadap putusan pengadilan dan keberpihakan terhadap integritas hukum.

“Kami bertindak bukan karena tekanan, tapi karena konsistensi dalam menjalankan aturan dan memastikan seluruh kepala desa yang menjabat benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” tegas Wathan.

Dengan demikian, Pemkab Sumenep menegaskan komitmen menjaga integritas pemerintahan desa sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.