MOJOKERTO, Suarademokrasi – Nasib sial dialami Samsul, S.H., CPM, seorang pengacara sekaligus pemilik media nasional asal Mojokerto. Niat membeli ponsel canggih untuk menunjang aktivitas profesinya justru berujung kekecewaan setelah bertransaksi di Counter Handphone scound Miloz Store di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Kepada redaksi, Samsul menuturkan bahwa pada 1 Agustus 2025 ia membeli ponsel merek Samsung Z Fold 5 dengan harga Rp11 juta. Transaksi dilakukan setelah dirinya tertarik dengan promosi di media sosial yang mengklaim produk tersebut “original 100 persen.” Ia kemudian mendatangi counter dan dilayani seorang karyawan yang berinisial Imam.
Namun, tak sampai sebulan, ponsel yang dibelinya mengalami kerusakan pada bagian tutup kamera. “Tutup kamera belakang yang terdiri dari tiga lensa itu mudah lepas sendiri hingga hilang satu,” ujar Samsul, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: 20 Ton Solar Subsidi di TUKS Kalianget Yang Dilaporkan Media Dilepas
Karena tidak memiliki peralatan untuk memperbaiki, Samsul kembali ke Miloz Store membawa suku cadang yang telah dibelinya secara daring. Ia meminta bantuan Imam untuk memasang. Akan tetapi, pihak counter justru meminta biaya jasa Rp1,3 juta.
“Masak hanya memasang tutup kamera saja diminta Rp1,3 juta, padahal sparepart sudah saya siapkan sendiri. Karena kecewa, saya batalkan dan saya bawa ke tempat lain. Di KIA Service, hanya lima menit beres, bahkan gratis,” ungkap Samsul.
Merasa dirugikan, Samsul mengaku akan menempuh jalur hukum dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli ponsel bekas.
“Biar saya saja yang jadi korban, tapi tetap saya urus sebab ini menyangkut perlindungan konsumen. Jangan sampai ada yang lain mengalami hal yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Samsul, Imam selaku karyawan Miloz Store hanya menyampaikan permintaan maaf melalui aplikasi WhatsApp tanpa memberikan solusi lebih lanjut.
Sumber: penarakyatnews.id














