SUMENEP, Suarademokrasi – Penemuan drum berisi sabu-sabu oleh nelayan di perairan sekitar Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu aksi cepat aparat gabungan dari Polda Jawa Timur, BNNP Jatim, Polres Sumenep, dan Koramil 0827/22 Masalembu. Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sejak pukul 09.05 WIB, tim gabungan melakukan penyisiran lokasi dan investigasi mendalam. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan temuan mencurigakan dari warga sekitar berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Berikut adalah rangkaian kegiatan pada hari Selasa, 3 Juni 2025:
- 09.05 WIB: Tim gabungan melakukan briefing awal di Dusun Raas, Desa Masalima.
- 09.45 WIB: Penggeledahan rumah warga atas nama Saiful di Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk. Tidak ditemukan barang mencurigakan.
- 10.17 WIB: Tim menyisir Pantai Sukajeruk, lokasi awal penemuan drum berisi sabu.
- 14.30 WIB: Tim kembali menyisir titik awal penemuan menggunakan perahu.
- 15.33 WIB: Setelah pengumpulan barang bukti, tercatat total 17 bungkus sabu utuh dan 9 bungkus kosong.
- 16.28 WIB: Jumpa pers digelar, dipimpin Kombes Pol Robert Da Costa.
- 18.00 WIB: Rombongan meninggalkan Pulau Masalembu menuju Surabaya menggunakan kapal Sanusa 92.
Baca Juga: Temuan Sabu di Masalembu Terus Bertambah Jadi 46 Kg
TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSk6djst4/
Menurut data dari TNI setempat, sabu-sabu yang ditemukan pada 28 Mei 2025 awalnya belum segera dilaporkan. Baru pada 29 Mei, masyarakat menyerahkan satu bungkus sabu sebagai sampel kepada Koramil 0827/22 Masalembu. Akibat keterlambatan ini, banyak masyarakat yang terlebih dahulu mengambil isi drum tersebut sebelum aparat tiba di lokasi.
Melalui pendekatan persuasif, TNI dan aparat kepolisian mengimbau warga agar menyerahkan barang tersebut. Hingga tanggal 3 Juni 2025, tambahan barang bukti sabu-sabu tersebut terkumpul kembali 17 bungkus sabu utuh, sisanya masih dalam proses pencarian. Dugaan sementara, jumlah barang haram dalam drum melebihi yang telah dikembalikan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara:
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim
- BNN Provinsi Jawa Timur
- Polres Sumenep
- BNNK Sumenep
- Polsek Masalembu
- Koramil 0827/22 Masalembu
Dalam jumpa pers, Kombes Pol Robert Da Costa memberikan warning tegas terhadap warga yang masih menyimpan barang terlarang tersebut untuk segera diserahkan kepada petugas, sebelum tindakan hukum memprosesnya.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Menghimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan barang bukti narkotika, kami beri waktu 2×24 jam untuk menyerahkan secara sukarela, sebelum langkah hukum tegas kami ambil.” Tegasnya.
Penemuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat pesisir, khususnya di kawasan terluar seperti Masalembu. Penting dipahami bahwa:
- Menemukan narkotika dan tidak segera melapor adalah pelanggaran hukum.
- Mengambil, menyimpan, atau mengedarkan barang haram walaupun tanpa niat menjual tetap tergolong pidana.
- Bekerjasama dengan aparat dapat meringankan proses hukum dan menjaga keselamatan lingkungan sekitar.
Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap benda mencurigakan, dan tidak tergiur keuntungan sesaat dari peredaran narkotika, karena jelas tindakan hukum tegas dengan ancaman kurungan dalam jeruji besi tua atau hukum mati.
Kasus ini kini diambil alih oleh Polda Jatim, sehingga media dan masyarakat Sumenep tidak bisa lagi maksimal untuk memantau perkembangannya, oleh karena itu diharapkan kepada elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus sampai terang benderang, agar barang haram tersebut tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggungjawab.
“Harusnya ada penjelasan yang signifikan dari pihak aparat mengenai temuan sabu itu….makin sulit pantaunya, karena sudah dilimpahkan ke Polda Jatim,” tegas Wartawan Senior di Sumenep.