Berita  

Peredaran Rokok Ilegal Di Sumenep Bea Cukai Dan Aparat Diminta Bertindak

Peredaran Rokok Ilegal Di Sumenep Bea Cukai Dan Aparat Diminta Bertindak
Foto: Berbagai macam merek rokok ilegal yang dijual di toko.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Peredaran rokok ilegal di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, semakin marak. Berbagai merek rokok ilegal seperti Belver MU, Habibie, Esse Mild, dan banyak lagi, dengan mudah ditemukan di pasaran, Kamis 27 Juni 2024.

Hal ini terjadi, seolah-olah ada pembiaran dari para pihak yang berwenang sehingga lepas pengawasan dari para petugas yang berada di wilayah hukum Sumenep.

Berdasarkan pantauan media, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya berasal dari lokal, tetapi juga dari luar daerah. Rokok ilegal itu banyak digemari oleh kalangan masyarakat Sumenep dan juga para ASN yang ada di wilayah Pemerintahan Sumenep sendiri, karena harganya sangat terjangkau.

Baca Juga: Pembiaran Rokok Ilegal, Tempat Hiburan Malam dan Penjualan BBM Bersubsidi Terus Marak

Hal ini menunjukkan bahwa sangat lemahnya penegakan hukum di Sumenep, sehingga akan menjadi peluang bagi para oknum untuk mendapatkan opeti (setoran) dari para pengusaha rokok Ilegal, sehingga rokok ilegal mudah didapatkan setiap toko-toko. Tentu hal itu akan sangat merugikan negara karena tidak ada pajak yang dibayarkan.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal tersebut merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Tapi tidak membuat para pengusaha dan pengencer takut pada ancaman hukumannya, terbukti rokok ilegal banyak digemari oleh masyarakat.

Sedangkan, sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Menanggapi hal ini, seorang pemuda dari Mahasiswa hukum di Sumenep meminta kepada pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Melarang Media Membawa HP Saat Masuk Ruangan Penyidik 

“Maraknya peredaran rokok ilegal ini sangat meresahkan. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan. Kami berharap Bea Cukai dan APH dapat melakukan razia dan tindakan tegas terhadap pabrik rokok ilegal,” ujar Mahasiswa hukum di Sumenep ini.

Dirinya menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, atau menyimpan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, barang bukti berupa rokok ilegal dan peralatan yang digunakan untuk memproduksinya juga dapat dirampas oleh negara.

Maka dari itu, Aktivis Muda itu berharap kepada para pihak yang berwenang yang ada di wilayah kabupaten Sumenep untuk segera mengambil langkah, jangan sampai hal itu hanya dijadikan ATM demi kepentingan pribadinya.

“Harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai peredaran rokok ilegal ini semakin dibiarkan,” tambah Aktivis muda.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menegakkan sanksi ini secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di Sumenep.

Bea Cukai dan APH diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep. Selain itu, diperlukan juga edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli rokok legal yang bercukai.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan menekan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari pajak cukai rokok yang tidak dibayarkan.

“Edukasi kepada masyarakat juga penting agar mereka lebih sadar akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara.” Pintanya.

Bea Cukai dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Dengan tindakan tegas dan edukasi yang tepat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat ditekan sehingga bisa memberikan pendapatan pada negara dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.