SUMENEP, Suarademokrasi — Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA yang beralamat di Jalan Trunojoyo KM 3 Nomor 300, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul putusan majelis hakim yang menggugurkan permohonan cerai talak dalam perkara Nomor 263/Pdt.G/2026/PA.SMP, yang dinilai kaku serta berpotensi mengabaikan prinsip keadilan prosedural dalam hukum acara perdata.
Perkara cerai talak tersebut diajukan oleh Hasbullah terhadap istrinya, Suadatul Munawaroh. Melalui Penetapan Nomor 263/Pdt.P/2026/PA.SMP tertanggal 3 Februari 2026, majelis hakim yang diketuai Muhammad Imron, S.Ag., M.H., menyatakan permohonan gugur pada sidang pertama lantaran pemohon dan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa keterangan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim tidak melakukan penundaan sidang maupun pemanggilan ulang terhadap para pihak, bahkan membebankan biaya perkara kepada pemohon meskipun permohonannya dinyatakan gugur.
Putusan ini menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Dalam praktik peradilan perdata, khususnya perkara perceraian talak, hakim memiliki ruang diskresi untuk menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang demi menjamin terpenuhinya asas audi et alteram partem, yakni hak para pihak untuk didengar secara seimbang. Pengguguran permohonan pada sidang pertama tanpa penundaan dipandang berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga: Disiplin Jam Kerja Aparatur Masih Diabaikan
Sorotan terhadap PA Sumenep semakin menguat ketika redaksi menemukan dugaan ketidakdisiplinan aparatur pengadilan agama. Pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.17 WIB, salah satu pegawai PA Sumenep terlihat tidur pulas di musholla pada jam kerja. Kondisi tersebut diduga menciptakan ketimpangan penegakan disiplin, di mana masyarakat dituntut patuh terhadap prosedur hukum secara ketat, sementara aparatur pengadilan sendiri justru terkesan abai terhadap ketentuan jam kerja.
Selain itu, sejumlah pengacara yang berpraktik di PA Sumenep turut menyampaikan kritik terhadap gaya kepemimpinan Wakil Ketua PA yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Berdasarkan penelusuran media, keluhan serupa kerap muncul di kalangan praktisi hukum dan dinilai berdampak pada relasi profesional antara aparat peradilan dan para pencari keadilan.
“Banyak teman-teman pengacara yang mengeluh atas tindakannya,” ujar salah satu pengacara saat dikonfirmasi di PA Sumenep.
Seorang pengacara senior di Sumenep juga menilai peran media penting sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pejabat publik. “Surati saja pimpinan di atasnya dan tulis di media agar ada evaluasi. Seharusnya dilakukan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya,” tegasnya.
Upaya media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Majelis Hakim tidak membuahkan hasil, meskipun yang bersangkutan diketahui berada di kantor. Media justru dilayani petugas resepsionis yang menyampaikan pernyataan atas perintah Wakil Ketua PA Sumenep.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui resepsionis, keputusan menggugurkan permohonan diambil karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang, sehingga dinilai meremehkan persidangan. “Kalau tidak puas dengan keputusan tersebut, silakan ajukan permohonan kembali,” ujar petugas tersebut.
Namun, pengajuan ulang permohonan cerai talak tentu berdampak pada beban biaya baru bagi pemohon. Ketika media meminta konfirmasi langsung kepada Wakil Ketua PA Sumenep untuk membangun jejaring komunikasi dengan pers, petugas resepsionis menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk dan dirinya mempertanyakan alasan kenapa konfirmasi harus dilakukan media, bukan langsung dari prinsipal atau kuasa hukumnya?
Wakil Ketua PA Sumenep tersebut yang enggan memberikan kesempatan kepada media untuk bertemu menimbulkan kesan adanya jarak antara pejabat negara dan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Padahal, prinsip keterbukaan merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola lembaga peradilan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Sementara itu, Hakim Farhana selaku Humas PA Sumenep memberikan penjelasan normatif terkait dasar hukum putusan. Ia menyebut Pasal 124 HIR memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggugurkan gugatan apabila penggugat tidak hadir tanpa alasan sah. Kendati demikian, ia secara pribadi berpandangan bahwa penundaan sidang atau teguran juga dapat menjadi opsi demi pembinaan kedisiplinan para pihak maupun kuasa hukumnya.
“Kalau saya pribadi, pasti memberikan teguran terlebih dahulu. Penundaan sidang juga bisa dilakukan. Namun secara hukum, berdasarkan Pasal 124 HIR, permohonan memang dapat digugurkan jika pemohon tidak hadir tanpa keterangan yang sah,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum prinsipal menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam persidangan disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan (sakit). Dirinya juga menjabarkan tentang perspektif hukum acara perdata, bahwa penundaan sidang pada pemeriksaan pertama merupakan praktik yang lazim. Pasal 126 HIR dan Pasal 150 R.Bg memberikan ruang bagi hakim untuk menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang guna memastikan proses berjalan secara patut dan tidak tergesa-gesa, serta menjamin asas kontradiktif dalam peradilan.
Putusan yang dinilai terlalu formalistik ini dikhawatirkan memperkuat persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat, terlebih di tengah keluhan panjangnya antrean sidang dan lambannya pelayanan peradilan. Tanpa evaluasi dari otoritas peradilan yang lebih tinggi, kebijakan serupa berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama di Kabupaten Sumenep.














