SUMENEP, Suarademokrasi — Fenomena rendahnya kepatuhan pejabat dan aparatur pemerintah terhadap ketentuan jam kerja khusus usai jam istirahat kembali diperlihatkan disejumlah OPD. Pantauan media di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan balai desa di Kabupaten Sumenep menunjukkan banyak meja dan kursi pegawai dibiarkan kosong usai jam istirahat, bahkan balai desa sebagai kantor pelayanan publik tampak tertutup tanpa aktivitas, meskipun masih dalam jam kerja efektif, Selasa 27 Januari 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan ironi serius dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Di satu sisi, masyarakat terus dituntut patuh terhadap wajib pajak, peraturan dan tata tertib administratif, namun di sisi lain, aparatur pemerintah sendiri justru memperlihatkan ketidakdisiplinan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Situasi ini secara nyata dialami media saat berupaya melakukan koordinasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep terkait pemangkasan ranting pohon di kawasan Jalan Raya Kalianget. Pemangkasan dinilai mendesak mengingat cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Jam Kerja Perangkat Desa Diatur dalam Peraturan Bupati
Namun, upaya koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil. Media bolak-balik mendatangi kantor DLH, tetapi tidak menemukan pejabat berwenang. Berdasarkan keterangan salah seorang petugas berseragam pegawai, Kepala Dinas tengah menjalani kegiatan dinas luar kota selama dua hari, sementara Sekretaris Dinas belum kembali ke kantor. Padahal, saat itu jam menunjukkan pukul 14.27 WIB, masih dalam rentang jam kerja.
“Pak Kadis giat luar selama dua hari, kalau ibu sekretaris belum datang,” ujar petugas tersebut kepada media, Senin (27/1/2026).
Ketika media menanyakan kepada siapa koordinasi dapat dilakukan terkait pelayanan pemangkasan pohon, petugas mengarahkan untuk menghubungi Kepala Bidang terkait. Namun, nomor telepon yang diberikan tidak merespons saat dihubungi. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya tanggapan dari Kepala Dinas meski sebelumnya telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Fenomena serupa juga ditemukan di Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Sejumlah meja dan kursi pegawai tampak tidak berpenghuni, hanya terlihat seorang pegawai perempuan yang bekerja seorang diri di ruang pelayanan. Padahal, kantor tersebut seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan sosial masyarakat.
Sebelumnya, di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, media juga menemukan perilaku pegawai yang tidur dan bermain games PS di jam kerja. Ironisnya, tindakan tersebut justru dibela oleh pihak internal, bukan diberikan teguran atau pembinaan. Anehnya, dikantor pelayanan tersedia games PS di ruangan khusus untuk pegawai, sedangkan rakyat terus dicek untuk bayar pajak tepat waktu.
Rentetan temuan tersebut menunjukkan lemahnya budaya disiplin aparatur negara yang digaji dari pajak rakyat. Praktik meninggalkan tempat kerja usai jam istirahat dan kembali mendekati waktu ceklok pulang dinilai mencederai prinsip pelayanan publik serta menghambat kerja-kerja jurnalistik yang membutuhkan koordinasi dan konfirmasi cepat.
Menanggapi temuan media tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep mengarahkan agar persoalan tersebut dilaporkan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. “Laporkan saja ke Plt Sekda, pasti akan direspons. Bapak Bupati setiap memimpin upacara sudah sering mengingatkan agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak media sudah pernah melaporkan langsung kepada PLT Sekda atas temuan yang sama, bahwa usai jam istirahat sejumlah meja dan kursi di ruangan kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep banyak ditinggalkan pegawainya. Fenomena tersebut sampai saat ini masih saja terjadi di beberapa OPD, tidak ada perubahan untuk taat pada jam kerja.
Secara normatif, ketentuan disiplin aparatur sipil negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban masuk kerja, menaati jam kerja, serta sanksi administratif bagi pelanggar disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Selain itu, prinsip pelayanan prima juga diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan negara untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Realitas di lapangan yang masih jauh dari amanat regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Jargon Bupati Sumenep, “Bismillah Melayani”, berpotensi hanya menjadi semboyan tanpa makna apabila tidak diiringi ketegasan dan konsistensi dalam menegakkan disiplin aparatur.
Fenomena ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat pengawasan, penegakan disiplin, serta membangun kembali etos kerja aparatur negara. Tanpa komitmen tersebut, pelayanan publik akan terus terganggu dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berisiko semakin tergerus.
Masyarakat terkesan hanya dijadikan sapi perahan karena terus dituntut bayar pajak tepat waktu untuk gaji para pejabat dan aparatur pemerintah, sedangkan dari pihak pemerintah sendiri tidak feedback dalam wujud memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.














