Berita  

Wabup Sumenep: Optimalisasi UPZ Perkuat Tata Kelola ZIS Daerah

Wabup Sumenep: Optimalisasi UPZ Perkuat Tata Kelola ZIS Daerah
Foto: Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim, memimpin rapat koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), di Hotel Asmi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kembali menegaskan perannya sebagai instrumen fundamental dalam arsitektur pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Sumenep. Pada Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ yang digelar di Hotel Asmi, Senin (24/11/2025), Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menekankan bahwa UPZ bukan hanya bertugas menghimpun dana, tetapi merupakan “agen pemberdayaan” yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perspektif tata kelola publik, posisi UPZ memiliki nilai strategis karena beroperasi pada titik paling dekat dengan muzakki, sekaligus berperan sebagai frontliner edukasi sosial. “UPZ bukan hanya pengumpul dana zakat, tetapi juga pelayan umat yang memperkuat fondasi pengelolaan ZIS di Baznas Sumenep,” ujar Wabup.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menempatkan ZIS sebagai instrumen kebijakan sosial yang berorientasi pada pengurangan kerentanan masyarakat. Melalui Baznas, program bantuan fakir miskin, anak yatim, beasiswa, rumah layak huni, hingga zakat produktif terus diperluas untuk menopang kesejahteraan kelompok rentan. Karena itu, keberadaan UPZ di setiap institusi pemerintah menjadi kunci efektifitas penghimpunan.

Baca Juga: Diskominfo Sumenep: Kolaborasi Digital Perkuat Edukasi Publik

“UPZ memiliki fungsi strategis dalam memperkuat berbagai program sosial yang dijalankan Baznas. Ketika ZIS ASN dan masyarakat dikelola secara profesional dan tepat sasaran, ia menjadi energi penggerak pembangunan daerah,” tegas Wabup.

Wakil Bupati juga menyerukan agar ASN serta masyarakat menyalurkan ZIS melalui Baznas demi memastikan pengelolaan yang akuntabel. Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai memberikan jaminan transparansi dan kesesuaian sasaran. “ZIS melalui Baznas dipertanggungjawabkan dan dilaporkan secara rutin. Ini menjamin dana yang dititipkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Berdasarkan data Baznas Kabupaten Sumenep, penghimpunan ZIS sejak Januari hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp3.473.666.620. Adapun dana yang telah didistribusikan dan didayagunakan sebesar Rp2.823.348.270, dengan jumlah penerima manfaat (mustahik) mencapai 7.402 orang. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan serta pentingnya optimalisasi penghimpunan dan penyaluran ZIS secara tepat sasaran.

Baca Juga :  Sekdakab Sampang Raih Penghargaan Pejabat Inovatif

Wabup Imam Hasyim juga meminta agar setiap UPZ di OPD, kecamatan, Puskesmas hingga pengawas sekolah memperkuat implementasi Instruksi Bupati terkait pengumpulan ZIS. Optimalisasi pelaporan dan pencatatan disebut sebagai aspek krusial untuk membangun kepercayaan muzakki. “Baznas harus terus mengoptimalkan pencatatan pengumpulan dan pelaporan kegiatan agar pemanfaatan dana dapat diketahui secara terbuka,” ujarnya.

Rakor tersebut diikuti oleh berbagai unsur perangkat daerah dan lembaga layanan publik, guna memperkuat kapasitas UPZ dalam memahami tugas dan fungsi kelembagaan. Melalui konsolidasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pengelolaan ZIS semakin terstruktur, profesional, dan berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pengurangan angka kemiskinan.

Dengan penguatan sinergi Baznas, UPZ, dan seluruh entitas pemerintahan, ZIS diharapkan menjadi instrumen transformasi sosial yang lebih efektif dalam mendukung visi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.