SAMPANG – Suarademokrasi,id | Dengan adanya persoalan mantan Kades Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, yang dilaporkan ke-Polres setempat. Kini sejumlah anggota BPD dan Ketua L-KPK Mawil Sampang H. Suja’i angkat bicara pada media ini terkait persoalannya. Jumat 18 November 2022.
Berdasarkan pernyataan dari anggota BPD Karang menyampaikan kepada media bahwa, selama 1 periode mantan Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang inisial DH selama menjabat, diduga tidak pernah melibatkan BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) baik itu Sekretaris maupun 5 anggota dalam menjalankan kegiatan program desa.
Menurut, Sekretaris BPD Karang Gayam Mat Basid, bahwa dirinya selama menjabat sebagai anggota BPD tidak pernah dilibatkan di setiap kegiatan di desa selama DH menjadi Kepala Desa Karang Gayam. Ia juga menegaskan tidak pernah merasa bertanda tangan atas semua realisasi program kegiatan di desa tersebut.
Baca juga: Kedekatan Kapolsek Kangayan Dengan Masyarakat Ikut Menanam Magrove
“Sejak kami dilantik sebagai anggota BPD hingga akhir jabatan, belum pernah menerima honor sepeserpun, serta kami juga tidak pernah dilibatkan di semua perencanaan maupun realisasi kegiatan program di Desa Karang Gayam,” ujarnya pada media ini, saat ditemui di kantor L KPK Mawil Sampang, Jum’at 18 November 2022.
“Selain itu kami juga tidak pernah merasa bertanda tangan atas realisasi seluruh program apapun yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, termasuk dalam pencairan Honor kami sebagai anggota BPD,” ucap Basid dengan tegas.
Basid juga mengatakan, jika dirinya dan anggota BPD lainnya seringkali meminta kepada DH untuk menyelenggarakan Musdes (Musyawarah Desa) tiga kali selama setahun. Namun, DH tetap tidak mau mengindahkan usulannya tersebut
“Seolah-olah dia mau jadi Kades sekaligus BPD dan anehnya lagi, Ketua BPD nya mulai dilantik hingga saat ini ada di luar pulau mas yaitu di Bali,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) H.Suja’i saat ditemui dikediamannya mengatakan, kalau anggota BPD nya sudah tidak difungsikan atau tidak pernah dilibatkan, maka kuat dugaan semua tanda tangan yang berhubungan dengan BPD bersangkutan telah dipalsukan atau di duplikat oleh oknum pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Ya tentunya semua pihak pasti memahami, apabila anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak pernah dilibatkan selama 1 priode, ya pastinya banyak terjadi indikasi-indikasi kejanggalan di Desa itu, di antaranya kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan dan semacamnya,” tuturnya.
“Pemdes harus dapat berjalan maksimal dan sportif, apabila koneksi sinergitas antara Kades dan BPD berjalan baik, tidak justru malah terbalik sebagaimana yang terjadi di Desa Karang Gayam, kini nomer kontak WhatsApp saya diblokir oleh mantan Kades,” pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari media kabarmadura.id Camat Omben Didik Adi Pribadi mengungkapkan, sejauh ini, tidak ada masalah dalam LPj yang dilaporkan Desa Karang Gayam. Karena itu, hasil verifikasi berjalan mulus. Sehingga ADD (Anggaran Dana Desa) dapat dicairkan. Artinya, honor BPD dalam LPj itu dilaporkan terealisasi.
Hingga berita ini dimuat Mantan Kades Karang Gayam tidak bisa dihubungi oleh pihak media, sehingga pihak media belum dapat tanggapan darinya.