Suarademokrasi – Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan, khususnya sebagai instrumen kontrol sosial terhadap kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara. Dalam konteks negara hukum, pers seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, objektif, dan bertanggung jawab.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa profesi wartawan kerap dihadapkan pada berbagai risiko, mulai dari intimidasi, diskriminasi, pengucilan, hingga ancaman hukum, terutama ketika pemberitaan menyentuh pihak pejabat publik atau institusi pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kemerdekaan pers yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU pres terkesan hanya dijadikan pajangan belakang oleh para pihak yang memiliki jabatan dan kekuasaan.
Perlu diketahui, Pers bekerja bukan semata-mata untuk kepentingan institusi media, melainkan menjalankan fungsi sosial sebagai pengawas kebijakan publik. Melalui kerja jurnalistik, media berupaya menyuarakan kepentingan masyarakat dengan harapan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan bersama. Akan tetapi, fakta empiris menunjukkan bahwa banyak kebijakan pejabat pemerintah yang tidak menyentuh kepentingan orang banyak, program pemerintah justru hanya dirasakan oleh kelompok tertentu saja, sementara masyarakat luas—yang secara konstitusional telah berkontribusi pada negara melalui uang pajak rakyat—kerap terabaikan ketika membutuhkan pelayanan publik.
Baca Juga: Kriminalisasi Jurnalis Ancam Kemerdekaan Pers Nasional
Lebih ironis lagi, tidak sedikit pejabat dan aparatur pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun etik, namun tidak tersentuh sanksi hukum. Media yang berupaya mengungkap kondisi tersebut, meskipun sudah berupa melakukan etika jurnalistik dengan mendatangi kantor untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi justru tidak ada respon, malah mendapatkan perlakuan diskriminatif karena diberitakan.
Selain itu, fenomena diperlihatkan pada kasus proses hukum yang terjadi terhadap wartawan di Jembrana, Bali, akibat pemberitaan Jurnalistiknya menjadi contoh konkret yang memunculkan persepsi penegakan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sekaligus memperlihatkan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
Sikap tidak kooperatif pejabat publik juga tercermin dari respons negatif terhadap pemberitaan kritis. Seorang kepala dinas, yang instansinya disorot karena rendahnya disiplin aparatur pasca jam istirahat, justru menunjukkan ketidaksenangannya kepada wartawan. Alih-alih menegakkan disiplin terhadap bawahannya, pejabat tersebut terkesan melakukan pembiaran, bahkan dugaan perlindungan terhadap bawahannya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana nasib tata kelola pemerintahan jika kontrol dari media dan partisipasi masyarakat dilemahkan? Tanpa pengawasan publik, potensi penyalahgunaan kewenangan dan degradasi pelayanan negara menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan kemajuan bangsa.
Pers hadir sebagai representasi aspirasi masyarakat dan bekerja dalam kerangka kepentingan publik. Ketika pelaku pers justru diremehkan atau dipersulit dalam mengakses pelayanan publik, hal tersebut mencerminkan krisis etika dalam birokrasi. Pejabat yang digaji dari uang pajak rakyat semestinya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, bukan sebaliknya menutup diri dari kritik, apalagi menunjukkan sikap ketidak kesukaannya kepada pelaku media.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang tidak memiliki kedekatan dengan kekuasaan berpotensi hanya diposisikan sebagai objek sapi perahan, bukan subjek pembangunan. Oleh karena itu, penguatan perlindungan terhadap kemerdekaan pers menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Oleh karena itu semua, diharapkan negara hadir untuk kepentingan masyarakat, dan memberikan atensi terhadap para pejabat dan aparatur pemerintah yang digaji dari uang pajak rakyat tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para pejabat dan aparatur pemerintah dituntut untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, bukan hanya absen formalitas saja di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.














