Berita  

Petani Tembakau Belum Sejahtera, Menjadi Perhatian Hairul Anwar

Petani Tembakau Belum Sejahtera, Menjadi Perhatian Hairul Anwar
Foto: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Hairul Anwar.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah berusia 80 tahun ini, nasib petani tembakau kembali menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar. Alih-alih untuk hidup sejahtera, mereka justru dihimpit persoalan pelik karena harga tembakau yang tak menentu dan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Madura, termasuk Sumenep.

Padahal, cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penopang terbesar untuk pendapatan keuangan negara. Namun, kontribusi besar tersebut dinilai belum berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup para petani tembakau.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, melalui pemberitaan media mengkritisi kondisi ini. Menurutnya, industri tembakau semestinya menghadirkan keadilan bagi petani, bukan justru mematikan harapan mereka. “Petani ingin ekonomi yang berkelanjutan, sama-sama tumbuh dan mendapatkan keuntungan. Itu yang seharusnya terjadi,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga: Anggota DPRD Sumenep Tolak Eksplorasi Migas Laut

Ia menilai salah satu penyebab ketidakpastian dalam industri tembakau adalah keberadaan rokok ilegal yang kian menjamur. Ironisnya, pemerintah dianggap kurang tegas dalam menyikapi fenomena tersebut.

“Kalau mau serius menangani rokok ilegal, undang-undangnya harus direvisi. Produsen, pengguna, dan pengedar harus kena semua. Jangan hanya pengedar kecil yang ditindak,” tegas politisi DPC PAN Sumenep itu.

Hairul menambahkan, langkah penindakan sepihak oleh Bea Cukai terhadap pengedar rokok ilegal justru berpotensi merugikan petani. “Bila banyak terjadi penangkapan tanpa ada solusi, harga tembakau bisa anjlok karena pembeli tidak ada yang berani menampung,” katanya.

Menyikapi kondisi ini, Komisi I DPRD Sumenep berinisiatif merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembelian dan pengusahaan tembakau. Revisi ini dianggap mendesak agar selaras dengan dinamika industri tembakau terkini.

Baca Juga :  Pemdes Kalimo'ok Diduga Mengabaikan UU dan Peraturan

Menurut Hairul, adanya industri tembakau kini banyak merambat ke sektor kecil dan UMKM, sehingga regulasi harus mampu melindungi mereka. “Perda nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas, mulai dari varietas asli Sumenep, penguatan industri kecil rokok, hingga jaminan harga tembakau,” jelasnya.

Dalam situasi peringatan kemerdekaan, suara wakil rakyat ini menjadi pengingat: kemerdekaan sejati belum sepenuhnya dirasakan petani tembakau. Mereka masih menanti keadilan, perlindungan, dan keberpihakan negara dalam mengelola komoditas strategis yang seharusnya mampu menyejahterakan.