Berita  

Pemdes Kalimo’ok Diduga Mengabaikan UU dan Peraturan

Pemdes Kalimo'ok Diduga Mengabaikan UU dan Peraturan
Foto: Pekerjaan proyek jalan paving di desa Kalimo'ok.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Ditemukan proyek pekerjaan jalan paving yang baru dikerjakan di Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, tidak terlihat pemasangan papan nama proyek atau prasasti sebagai keterbukaan informasi publik. Rabu 31 Mei 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima media dari salah satu warga, pekerjaan proyek tersebut dari desa Kalimo’ok, dengan adanya pembangunan kontruksi fisik jalan paving yang tidak terlihat pemasangan papan nama proyek, maka dari itu pihak Pemerintah desa Kalimo’ok diduga telah mengabaikan sebuah Undang-undang (UU) dan peraturan tentang kewajiban atas pemasangan papan nama proyek.

Maka dari itu, untuk mengetahui pasti pekerjaan tersebut menggunakan anggaran mana dan berapa nominalnya, pihak media langsung melakukan konfirmasi kepada Maryono Kades Kalimo’ok dan menyatakan bahwa proyek tersebut dari desa.

Baca juga: Giat Monev Kecamatan Kalianget ADD Dan DD 2022 Menjadi Sorotan

“Itu proyek desa yang baru selesai dikerjakan Senin kemarin, mungkin masih pesan papan Nama Proyek dan prasastinya,” jawab Kades Kalimo’ok, Kamis 1 Juni 2023 melalui pesan suara.

Disaat media menanyakan beberapa total anggaran yang dikucurkan untuk proyek jalan paving tersebut, Kades Kalimo’ok tidak tau malah menyuruh media untuk menanyakan langsung kepada Bendahara desa.

“Tanyakan ke TPKnya / Bendahara pak,” Jawabnya dengan singkat kepada media.

Perlu kita ketahui, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Polsek Pragaan Berhasil Menangkap Pelaku Insiden Berdarah

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan sebuah pekerjaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, seperti yang ditemukan di desa Kalimo’ok sudah jelas menabrak aturan yang ada. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Apalagi sesuai dengan pernyataan Kades Kalimo’ok bahwa papan nama proyek tersebut tersebut masih dipesan. Kemana petugas pengawasan dari kecamatan setempat ini yang digaji dari uang rakyat, sehingga membiarkan pekerjaan proyek tidak memasang papan nama proyek sebagai informasi kepada publik.

Maka dari itu untuk memastikan kualitas bahan dan campuran adonannya sesuai dengan rencana anggaran belanja, diminta pihak Inspektorat turun ke lokasi untuk melakukan monitoring, guna untuk memberikan kepuasan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.