SURABAYA, Suarademokrasi.id | Menjadi salah satu program Dewan Pers (DP), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) bekerjasama dengan Lembaga penguji Unitomo Surabaya menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Narita hotel Surabaya.
Asosiasi PJI yang dipimpin Hartanto Boechori sebagai Ketua Umum menggelar UKW ini untuk anggotanya sudah yang ke -8, diikuti oleh 27 peserta yang terdiri dari 22 peserta menjadi 4 Tim jenjang Muda dan 5 peserta menjadi 1 Tim jenjang Madya, digelar di jalan Barata Jaya XVII No.57-59 Surabaya Jawa Timur, selama 2 hari mulai Senin dan Selasa 7-8 Agustus 2023.
Sebelumnya, di hari Ahad 6 Agustus 2023 sebagai pembekalan materi untuk para peserta dalam mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, pihak panitia dari PJI dengan pihak Unitomo Surabaya telah mengadakan pra UKW kepada segenap peserta, dengan harapan nantinya para peserta lancar dalam menjalankan ujian kompetensi.
Baca juga: Diklat Jurnalistik PJI 2022 Menjadikan Jurnalis Handal Bermartabat
Dengan membaca Basmalah, kegiatan UKW Unitomo Surabaya ke-4 dan kegiatan UKW PJI ke -8 ini resmi dibuka langsung oleh Mahmud selaku Wakil Direktur LUKW Unitomo Surabaya di Narita hotel Surabaya, Senin 7 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 wib.
Dalam proses pelaksanaan Uji Kompensasi ini segenap peserta diuji dari kemampuan jurnalistik nya yang dimiliki setiap peserta yang meliputi; kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. Selain itu peserta diuji dari segi mental dalam kecepatan dan kecakapan dalam menyelesaikan tugas-tugas materi yang diberikan penguji.
Selama dua hari para peserta telah diuji kompetensinya oleh para penguji. Sesuai yang disampaikan Mahmud, dari 27 peserta yang dinilai oleh para Penguji dikatakan kompeten sebanyak 25 peserta dan 2 peserta dinilai belum kompeten, hal itu disampaikan selaku Wakil Direktur LUKW Unitomo Surabaya pada saat memberikan sambutan pada penutupan kegiatan UKW, Selasa 8 Agustus 2023, sekitar pukul 12.30 wib.
2 peserta yang dinyatakan belum kompeten itu, membuktikan bahwa para penguji menilai peserta secara profesional sehingga pemikiran orang awam bahwa peserta yang membayar untuk UKW dijamin lulus adalah pemikiran yang salah.
Perlu diketahui, UKW ini penting untuk dilaksanakan bagi orang yang berprofesi sebagai Jurnalis/Wartawan dan Pimpinan Redaksi. Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017, menjelaskan tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW, yang diantaranya;
- Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan;
- Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan;
- Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik;
- Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual;
- Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan;
- Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.
UKW, dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai profesi wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Semua wartawan pasti dapat sesuai standar? misalnya;
Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya).
Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh dewan pers melalui proses penilaian penguji.
Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya kali ini, juga sudah memahami persoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit.
Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi.
Hal seperti itu sungguh penting bagi wartawan dari media-media kecil baik di kota maupun di daerah tingkat dua, yang hampir tidak pernah disentuh pelatihan, sebab proses uji kompetensi sekaligus dijadikan juga sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Apa yang boleh dan tidak boleh, ditularkan.
Dilihat dari tujuan SKW, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Dengan demikian pemilik media tidak dapat seenaknya menempatkan orang. Posisi vital newsroom harus di isi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.
Promosi juga memperhitungkan kompetensi, sehingga manajemen harus menyiapkannya orang itu agar sesuai kemampuan jabatannya, tidak secara sembarang langsung menunjuk. Kedudukan strategis sebaliknya juga membuat manajemen tidak sembarang membuang orang orang yang berkompetensi tinggi, sebab newsroom selalu membutuhkan orang kompeten.
Dari hal itu semua menyimpulkan bahwa, seorang yang menjalankan tugas profesi wartawan/jurnalis banyak yang harus kita pelajari dan kita kuasai, bukan hanya sekedar memiliki KTA wartawan sudah bebas melakukan tugas jurnalistik wartawan, apalagi sampai saling menyerang sesama profesi wartawan.
Seorang yang berprofesi wartawan/jurnalis harus banyak belajar tentang ilmu jurnalistik dan UU pers dengan cara mengikuti diklat jurnalis, bergabung pada asosiasi wartawan/jurnalis, banyak belajar kepada para senior dan sering membaca dan memahami UU pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.