SUMENEP, Suarademokrasi – Perkembangan dinamika ilmu hukum yang kian berkembang bahkan perkembangannya begitu pesat, Fakultas Hukum (FK) Universitas wiraraja (Unija ) Madura menggelar kegiatan praktek kerja lapang (PKL) yang diadakan di kantor notaris PPAT Ahmad Faisal rizani.
Sebanyak 6 orang mahasiswa tersebut diterjunkan langsung, untuk mengikuti PKL, yang bertujuan untuk mempelajari dan mengasah keilmuan selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep. Praktek kerja lapangan ini berlangsung selama kurang lebih dua minggu dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 5 Februari 2025 mendatang.
“Praktek kerja lapangan tersebut bertujuan, agar para mahasiswa dapat menimba ilmu dan membuka wawasan terhadap perkembangan demi perkembangan diseputaran ilmu hukum, sehingga setelah lulus kuliah, mereka tidak lagi terkejut, dan telah matang untuk terjun ke masyarakat nantinya “, ungkap Moh. Zainol Arief, M. H, Dosen pembimbing.
Baca Juga: PKL Unija Sumenep Memberikan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Lingkungan
Selain itu, menurut Zainol, program PKL juga bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa dalam wahana dunia kerja serta untuk penanggulangan setiap permasalah yang akan muncul dalam upaya untuk mempelajari atau menganalisa bahkan nantinya pada saat terjun ke masyarakat, para mahasiswa yang telah lulus tidak canggung lagi dalam menyikapi, jika terjadi permasalahan-permasalahan hukum, khususnya terkait di dunia kenotariatan.
“Nantinya Mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di lapangan dalam konteks hukum serta memperkaya pengalaman mereka dalam menghadapi isu-isu hukum, tentunya yang relevan di Masyarakat dan khususnya di dunia Kenotariatan,” terang Zainol.
Moh Zainol Arief, M. H, juga berharap, agar selama PKL, para mahasiswa dapat memaksimalkan menyerap materi pembelajaran, serta memahami tentang makna pentingnya kerjasama atau pentingnya tim work antara satu mahasiswa dengan lainnya, dan mampu berkomunikasi dengan baik sehingga Ketika terjun ke masyarakat nantinya, kecakapan dalam berkomunikasi dan pemahaman ilmu hukum dengan benar, menjadi bekal penting m bagi mereka dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.














