BANGKALAN, Suarademokrasi | Kejadian sebelumnya yang menghebohkan warga di wilayah Pasar Tanah Merah beberapa waktu lalu yakni hari Jumat malam 5 Februari 2024, terkait penemuan seorang bayi mungil di sebuah lapak pasar, kini akhirnya berhasil terungkap oleh Polres Bangkalan.
Dalam giat pengungkapan kasus tersebut pihak Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang wanita muda yang berinisial RB (27 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Galis, merupakan ibu kandung dari bayi mungil tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, menjelaskan jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok, 46, warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.
Baca Juga: Rekayasa Arus Lalin Di Sumenep Hari Ini
Petugas Polres Bangkalan juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pembuangan bayi tersebut. Yakni, tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang Bidan yang beralamatkan di Surabaya.
Berbekal dari itulah, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. Tersangka RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku bahwa, membuang bayi tersebut akibat malu terhadap kedua orang tuanya dan bayi tersebut berasal dari hubungan luar nikah.
“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” terang AKBP Febri pada Senin pagi (08/01/2024) di Mapolres Bangkalan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam di jeruji besi dan dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.














