Berita  

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Cabul Sedangkan Oknum Guru Ngaji Berkeliaran

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Cabul Sedangkan Oknum Guru Ngaji Berkeliaran
Foto: Polres Sumenep jumpa pers terkait penangkapan pelaku kasus pencabulan terhadap anak.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, amankan pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yakni siswi SD yang dilakukan oleh oknum Guru Sekolah, Rabu (5/6/2024). Sedangkan kasus yang sama oknum guru ngaji yang melakukan Cabul terhadap sejumlah Santriwatinya dibiarkan bebas berkeliaran.

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menjelaskan, LAPORAN POLISI NOMOR : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K

Menurut Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M terduga pelaku ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep sudah diamankan di Polres Sumenep.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Di SDN Kebunagung Diproses Hukum, Berbanding Terbalik Kasus Serupa Di Pangarangan

Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan bahwa pelaku (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024

“Bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep.

Pelaku (ST) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Diketahui korban pencabulan tersebut ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya. Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka yakni :

Baca Juga :  Komunitas Bikers MBC Sampang Bagi Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

1. Pada tanggal 14 dan bulan lupa tahun 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wib, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

3. Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 Alamat Desa Kebun Agung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya.

Atas gerak cepat Polres Sumenep menahan pelaku pencabulan dan pelaku penganiaya bersama-sama kepada penyandang disabilitas tunanetra parut diapresiasi, tapi masih ada pelaku yang lepas dari jeratan hukum Polres Sumenep.

Setiap orang dapat menjadi korban pencabulan, tetapi seringkali tindak pencabulan terjadi pada anak. Masalah pencabulan memang mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut pandang medis, psikologis maupun hukum. Terkait tindak pidana pencabulan pada anak, tidak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka

Kasus yang serupa yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap sejumlah santriwatinya, malah dibiarkan dilakukan mediasi perdamaian oleh Kades setempat dengan disaksikan oleh aparat kepolisian, sehingga pelaku tidak diproses hukum, hal itu harus menjadi PR dan beban moral bagi Polres Sumenep.

Dilansir dari hukumonline.com, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) beserta perubahannya, jika dilihat pasal-pasal yang terkait kesusilaan (persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak), tidak ada keharusan bahwa tindak pidana dilaporkan oleh korbannya (delik biasa).

Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dari rumusan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 Perpu 1/2016 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).