Polres Sumenep Berhasil Menangkap 2 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Polres Sumenep Berhasil Menangkap 2 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Foto: 2 Tersangka beserta barang buktinya diamankan Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Dibulan suci Ramadhan 1444 hijriah ini, Polres Sumenep berhasil menangkap 2 (dua) tersangka dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, ujung timur pulau Garam Madura Jawa Timur.

Keterangan yang dipaparkan dalam rilis Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa, ke-2 tersangka tersebut adalah Bandar sabu dan kurir warga Sumenep, yang telah berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep, jajaran Polda Jatim di Madura Jawa Timur.

Dijelaskan juga kedua tersangka tersebut berinisial ML warga Kecamatan Ganding dan MB warga yang berdomisili di Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Polres Sumenep Berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH, melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa keberhasilan Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Selasa 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib,” ujar AKP Widiarti, dalam keterangan rilisnya Rabu 12 April 2023.

Menurut AKP Widiarti, ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep

AKP Widiarti menjelaskan tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram

Terungkapnya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Baca Juga :  Dalam Menyambut HUT RI Ke-77, Pemdes Kebunagung Melibatkan Peran Wanita

“Hasilnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep.

Namun setelah dilakukan pengembangan kata AKP Widiarti petugas mendapat keterangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.

Bahkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket.

Untuk kepentingan penyidikan petugas, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.