Berita  

Surat Edaran Dugaan Pungutan Perpisahan dan Foto Siswa MTsN 2 Sumenep

Surat Edaran Dugaan Pungutan Perpisahan dan Foto Siswa MTsN 2 Sumenep
Foto: Surat edaran Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Sumenep.
banner 120x600

 

Sumenep, Suarademokrasi – Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Sumenep menerbitkan surat edaran Nomor: 003/Komite. Mts. 13.23.10/03/2025 yang menginformasikan dugaan perihal pungutan yang dikemas sumbangan perpisahan siswa kelas 9 serta biaya foto ujian dan ijazah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada wali murid kelas 7, 8, dan 9 sebagai bentuk koordinasi dan keputusan hasil rapat antara komite madrasah dengan pengurus paguyuban kelas pada 26 Februari 2025.

Berdasarkan surat edaran tersebut, acara perpisahan akan diselenggarakan pada 19 Mei 2025 di Gedung Graha Wicaksana Abdinegara (Gedung Korpri). Untuk membiayai acara ini, dibebankan juga kepada wali murid kelas 7 dan 8 dengan diminta menyumbang sebesar Rp 100.000, sementara wali murid kelas 9 dipungut sebesar Rp 170.000 karena mengundang satu orang wali murid.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Rp660,8 Triliun: Pungutan di Sekolah Masih Marak

Selain dibebankan sumbangan untuk perpisahan, pihak sekolah menyediakan layanan foto untuk keperluan ujian madrasah dan ijazah dengan biaya Rp 30.000 per siswa, dan panitia perpisahan akan dilakukan oleh pihak sekolah, pihak komite dan pengurus paguyuban menjadi tamu undangan.

Dalam surat edaran Komite madrasah tersebut menyatakan bahwa pengumpulan dana ini dilakukan melalui bendahara paguyuban kelas dengan dibantu oleh wali kelas sekolah masing-masing, dengan menentukan batas waktu penyetoran hingga 3 Mei 2025. Keputusan itu menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan pungutan yang dikemas sumbangan perpisahan tersebut dalam regulasi pendidikan nasional.

Perlu diketahui, dalam konteks regulasi pendidikan di Indonesia, pungutan kepada siswa di sekolah negeri harus mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dari masyarakat dalam bentuk bantuan, bukan pungutan yang sifatnya wajib. Pungutan yang bersifat memaksa dilarang dalam lingkungan sekolah negeri.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan di sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah, sedangkan sumbangan masyarakat bersifat sukarela, tidak boleh ada unsur paksaan atau kewajiban.
  3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang menegaskan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh sekolah swasta, sedangkan sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya pendidikan kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, dan sekolah negeri tidak boleh membebani orang tua dengan pungutan yang bersifat wajib.
Baca Juga :  DPC Partai Gerindra Sampang Mengusung 45 Bacaleg Pemilu 2024

Dengan adanya surat edaran Komite tersebut, salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengadukan hal ini kepada media dan menyatakan keberatan atas pungutan dengan modus sumbangan perpisahan. Mereka mempertanyakan apakah sumbangan ini benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Sedangkan dalam surat edaran tersebut, pihak komite madrasah menyatakan bahwa pungutan ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Namun, regulasi pendidikan yang berlaku menegaskan bahwa sumbangan harus benar-benar bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa untuk mengikuti kegiatan sekolah.

Dengan adanya modus peran komite ini bukan memperjuangkan orang tua murid, justru malah memberikan beban khususnya bagi orang tua dan wali murid yang kurang mampu. Maka dari itu, diharapkan kepada pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, dapat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kebijakan sekolah tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Diera kepemimpinan presiden Prabowo Subianto yang gencar untuk membersihkan korupsi di Indonesia, masih ada pihak komite dan sekolah yang berani akan melakukan pungutan. Iwan selaku wali kelas 9 di madrasah tersebut, mengatakan pungutan yang akan dilakukan pada orang tua dan wali murid yang dikemas sumbangan perpisahan siswa tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Tidak pak, karna itu sudah di sepakati oleh bapak ibu wali murid, itu memang serentak hasil keputusan paguyuban bapak ibu wali murid saat rapat bersama komite kemaren,” jawabnya, saat dikonfirmasi media, Rabu 22 Maret 2025.

Sedangkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang keras pihak sekolah negeri tidak melakukan pungutan dangan modus sumbangan untuk biaya pendidikan, apalagi hanya untuk kegiatan perpisahan siswa, sehingga harus membebani orang tua dan wali murid.