SUMENEP – Suarademokrasi.id | Polres Sumenep melakukan kegiatan pengamanan aksi Unjuk Rasa (Unras) yang dilakukan oleh Koalisi Pemuda Penyelamat Gadu Barat (KPPG), yang digelar di depan kantor Sekretariat Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Senin 03/01/2022.
Menurut rilis Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa, aksi Unras yang dilakukan oleh KPPG, dimulai sekitar sejak pukul 09.00 wib s/d 10.00 wib dengan Korlap aksi DEDI RISWANTO dan TRISNO WIJAYA yang diikuti peserta aksi sebanyak 25 orang, dengan tujuan dalam rangka menagih kanji Kepala Desa Gadu Barat dan Penanggung jawab proyek kegiatan Galian C yang diduga ilegal di Desa Gadu Barat.
Adapun dinamika pengamanan aksi Unras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ganding Akp Sahrawi.,S.H, yang didampingi Kasat Samapta Akp Jawali bersama 153 personil yang terseprin pengamanan unras.

Dan menjelaskan beberapa alat peraga yang dibawa oleh para pengunjukrasa berupa pamflet bertuliskan :
- Kepala Desa harus Bertanggung Jawab atas Kegelisahan Rakyat
- Cukup, Cukup Hentikan Sandiwara mu “TERNILAIIBADAH”
- Omonganmu Kayak Parfum Isi Ulang, Wangi tapi Palsu. PARLEMENTER OPORTUNIS SEBAGAI MUSUH GERAKAN RAKYAT MISKIN
- Menagih janji Kepala Desa Stop Galian C Ilegal.
Sebelum melaksanakan kegiatan unjuk rasa, Massa aksi berangkat dari titik kumpul di Kantor Sekretariat KPPG di Dusun Parigi Desa Gadu Barat, menuju Kantor Sekretariat Desa Gadu Barat dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi Unras yang dipelopori oleh korlap aksi melakukan orasinya sebagai berikut:
- Maraknya penambangan Galian C di Kabupaten Sumenep tidak diimbangi
dengan cermatnya pengawasan terhadap aktifitas penambangan, Hal demikian dapat menimbulkan penyalahgunaan izin penambangan sehingga banyak terjadi penambangan secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat. - Seperti halnya terjadi penambangan Galian C ilegal di Desa Gadu Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep yang beroperasi dengan bebas, tidak ada pengawasan secara khusus dari pihak-pihak terkait.
- Selaku warga Desa Gadu Barat kami merasa dirugikan dengan adanya aktifitas Galian C tersebut, selain merusak ekosistem dan lingkungan, proyek tersebut mengakibatkan rusaknya jalan sebagai arus transportasi utama sehingga dapat memperlambat dan membuat akses pengguna jalan tidak nyaman.
- Di sisi lain, adanya penambangan Galian C di Desa Gadu Barat juga berdampak pada kesenjangan sosial, karena muncul pro dan kontra di tengah masyarakat. Kami Koalisi Pemuda Penyelamat Gadu Barat (KPPG) terus memantau terkait aktifitas Galian C serta dampaknya.
- Pada tanggal 09 Desember 2021 telah dilakukan musyawarah di Sekretariat Desa Gadu Barat yang melibatkan pihak Pengelola Proyek, FORPIMKA, Kepala Desa Gadu Barat beserta Aparatnya, BPD, pemilik lahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta beberapa perwakilan masyarakat Gadu Barat.
- Musyawarah tersebut di atas telah menghasilkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh Yudi Imam Anwari (penanggung jawab proyek), K. Qusyairi Zaini (tokoh masyarakat), Sa’di, S.Pd (Kepala Desa Gadu Barat), dan peserta rapat yang hadir.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut di antaranya:
- Menghentikan pekerjaan proyek Galian C di Desa Gadu Barat, Ganding, Kab. Sumenep.
- Memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui dump truck proyek selambat- lambatnya pada tanggal 18 Desember 2021, Berdasarkan hasil pantauan kami Koalisi Pemuda Penyelamat Gadu Barat (KPPG), nota kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah pada tanggal 09 Desember 2021 tidak diindahkan dan sengaja diabaikan, karena sampai saat ini tidak ada perbaikan jalan di daerah Desa Gadu Barat dan sekitarnya sesuai waktu yang telah ditentukan, Maka dari itu, kami KPPG akan evaluasi hasil kesepakatan tersebut di atas dengan melakukan Aksi ke Sekretariat Desa Gadu Barat dengan tuntutan:
- a. Menagih janji Kepala Desa Gadu Barat dan pihak Penanggung Jawab Proyek tentang perbaikan jalan di Desa Gadu Barat dan sekitarnya akibat dampak aktifitas Galian C sesuai kesepakatan yang ditentukan (akan diperbaiki pada tanggal 18 Desember 2021).
- b. Kepala Desa Gadu Barat bertanggung jawab atas adanya kesenjangan sosial yang terjadi di Gadu Barat, karena Pemerintah Desa Gadu Barat terindikasi terlibat dalam penanda tanganan kesepakatan tentang Galian C tersebut.
- c. Menuntut Kepala Desa untuk melakukan penghijauan di lokasi penambangan Galian C guna mengembalikan ekosistem seperti semula.
- d. Kepala Desa melakukan penekanan terhadap pihak penanggung jawab proyek Galian C untuk memperbaiki dampak kerusakan lingkungan, dan berjanji untuk tidak melakukan penambangan kembali di daerah Gadu Barat.
7. Jika dalam waktu satu minggu ke depan tuntutan kita tidak dipenuhi, maka kita akan melakukan aksi unjuk Rasa dengan jumlah massa aksi yang tentunya lebih banyak lagi ke Kantor Sekretariat Desa Gadu Barat.
Pukul 09.45 WIB Kepala Desa Gadu Barat SA’DI, S.Pd Menemui Massa Aksi yang inti dari penyampaiannya bahwa dari segi material sudah dipersiapkan dan rencananya akan segera dilakukan perbaikan jalan di Desa Gadu Barat.
Setelah mendengarkan penyampaian dari Kepala Desa Gadu Barat, peserta aksi merasa tidak yakin atas apa yang dijelaskan karena penjelasan dari Kepala Desa menurutnya hanya janji belaka tetapi sampai saat ini fakta di lapangan belum terlaksana. Pukul 10.00 Wib, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.