SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dibulan suci Ramadhan ini bagi umat Islam adalah bulan yang penuh dengan Rahmat dan barokah dari Allah SWT, malah tersangka MA (22 tahun) warga Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep, sedang asyik menghisap sabu di dalam kamarnya.
Karena atas perbuatannya yang dilarang negara, akhirnya tersangka MA digerebek oleh petugas Polsek Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Berdasarkan rilis pers Polres Sumenep melalui grup humas, menerangkan bahwa Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Polres Sumenep Berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor
”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu di dalam kamarnya, ” jelas Akp Widiarti.
Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” terangnya.
Lanjut Akp Widiarti, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.
Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika