SUMENEP, Suarademokrasi – Saiful Bari alias Syaif bakal dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer (MIK) Sarina di Situbondo. Ia dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi bohong, penghinaan dan fitnah.
Dalam pemberitaan media sebelumnya telah menyampaikan adanya laporan terhadap Saiful Bari dilayangkan oleh Zakariya Al Ansori (48), pengasuh Ponpes MIK Sarina, setelah Saiful menuding bahwa anaknya mengalami kekerasan fisik di lingkungan pondok. Tuduhan itu disebut dilakukan oleh istri Zakariya dan dirinya sendiri, serta disebut terjadi secara rutin.
Zakariya membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang merusak nama baik dirinya dan lembaga pendidikan yang ia pimpin. Laporan resmi telah tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 April 2025.
Baca Juga: Penyidik Tancap Gas! Periksa Pelapor Kasus Fitnah MIK Sarina Dan Terlapor Akan Dipanggil
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Sumenep kini mengeluarkan surat panggilan kepada pihak terlapor yaitu Saiful Bari, hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Ach. Supyadi kepada media.
“Menurut penyidik, saat ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Ach. Supyadi, kuasa hukum Zakariya sekaligus saudara kandung dari pengasuh pondok.
Supyadi mengaku geram atas tudingan tersebut dan berinisiatif sendiri untuk mengantarkan surat panggilan dari polisi kepada Saiful Bari. Surat tersebut diterima langsung oleh Saiful di kediamannya pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan pendampingan dari anggota Polsek Kendit dan Kepala Dusun setempat.
“Saya hanya menyampaikan surat, tidak ada kepentingan lain. Suka atau tidak suka, surat tetap saya serahkan,” ujar Supyadi.
Pemanggilan terhadap Saiful Bari dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Saiful Bari. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya centang dua tanpa balasan.
Supyadi menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya menduga ini ada motif sakit hati karena pelaku sebelumnya dilarang berjualan di lingkungan pondok, sehingga berniat menjatuhkan martabat pesantren,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama di media sosial, agar tidak terjerat hukum karena menyebarkan fitnah atau kabar yang belum terverifikasi akan berdampak hukum.














