Sarkawi Ketua BRIGADE 571 Soroti Kinerja Polres Sumenep

Sarkawi Ketua BRIGADE 571 Soroti Kinerja Polres Sumenep
Foto: Sarkawi Ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Di tengah keberhasilan Polres Sumenep dalam mengungkap berbagai kasus hukum sejak dipimpin AKBP Rivanda S.I.K, patut diapresiasi. Dibalik prestasi tersebut sebuah sorotan tajam dilayangkan oleh BRIGADE 571 TMP wilayah Madura terkait penanganan kasus pembangunan pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di wilayah perairan Kalianget Timur, Kabupaten Sumenep, yang diduga ilegal.

Sarkawi, Ketua BRIGADE 571 TMP yang juga bertindak sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan sejak tahun 2021. Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan lamban ditangan penyidik dan belum memberikan kepastian.

“Sudah 4 tahun lebih sejak laporan kami masuk, tapi sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya kepada media, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: OTT Yang Dilakukan Satreskrim Polres Sumenep Tuai Kritikan

Menurut Sarkawi, pembangunan lima pelabuhan TUKS di kawasan tersebut diduga tidak mengantongi izin reklamasi, bahkan empat di antaranya belum memiliki izin operasional maupun IMB. “Ironisnya, satu pelabuhan yang mengantongi izin UKL-UPL dan IMB ternyata berdiri di atas lahan pantai bawah laut, yang seharusnya memerlukan izin reklamasi,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah dalam proyek tersebut. Mulai dari kepala desa, camat, pejabat BPN, hingga dinas-dinas teknis seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, DLH, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, serta Syahbandar Kalianget, karena membiarkan bangunan TUKS di laut.

Lebih jauh, Sarkawi menduga pelabuhan-pelabuhan tersebut dijadikan lokasi bongkar muat barang secara ilegal tanpa pengawasan resmi. “Dari lima pelabuhan, hanya satu yang memiliki dokumen perizinan parsial, itu pun bermasalah. Empat lainnya beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas sejak tahun 2015,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Sarkawi menyatakan telah menerima 16 kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), namun dua pemilik pelabuhan yang dipanggil oleh penyidik tidak pernah hadir dalam dua kali pemanggilan. Hal ini menunjukkan ketidaktegasan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Polsek Kangayan Menggelar Jum'at Curhat Dengan Para Petani

Sarkawi pun mempertanyakan komitmen Polri dalam prinsip Presisi yang digaungkan secara nasional. “Ketika menangani kasus tidak pidana yang pelakunya rakyat kecil, prosesnya cepat. Tapi saat melibatkan pihak-pihak kuat yang melibatkan pejabat, penanganan hukum seperti tersendat. Di mana keadilan bagi masyarakat kecil?” tanyanya dengan nada kecewa.

Selain kasus TUKS, dalam pemberitaan ini juga menyoroti laporan tindak pidana penghalangan terhadap media saat meliput proyek APBN yang juga belum mendapatkan kepastian hukum. Maka dari itu, berharap penegakan hukum bisa berlaku adil tanpa pandang bulu, demi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi di tengah masyarakat.

Lambatnya penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai:

  1. Pelanggaran terhadap UU Kepolisian dan Perkap tentang Etika Profesi Polri,
  2. Potensi pelanggaran disiplin dan kode etik, serta
  3. Pelanggaran prinsip akuntabilitas publik dan Presisi.

Terkait hal ini, Polres Sumenep melalui Kanit Okta memberikan pernyataan singkat bahwa, laporan yang sudah berjalan 4 tahun lebih itu baru masuk tahap penyidikan dan perkembangan sudah diinformasikan melalui SP2HP kepada pelapor. Namun, saat dimintai tanggapan mengenai lambannya proses hukum yang berjalan sejak 2021, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.