OTT Yang Dilakukan Satreskrim Polres Sumenep Tuai Kritikan

OTT Yang Dilakukan Satreskrim Polres Sumenep Tuai Kritikan
Foto: Penangkapan OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep dirumah pejabat Inspektorat.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terhadap oknum LSM dan pejabat Inspektorat menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. Peristiwa yang semula bertujuan untuk memberantas dugaan pemerasan, kini justru menjadi diskusi karena dinilai cacat hukum oleh sejumlah pihak.

Hal itu menjadi diskusi serius dalam grup WhatsApp yang melibatkan berbagai elemen masyarakat yang diantaranya: Media, LSM, Aktivis hukum dan Advokat, serta masyarakat, karena dinilai banyak kejanggalan yang terkesan bagaikan sebuah drama Korea yang dirancang sedemikian rupa.

Polres Sumenep dalam komitmennya ingin menindak tegas premanisme dan tindak Pidana Korupsi. Hal itu wajib kita dukung demi untuk Kamtibmas dan kemajuan bangsa, dengan langkah hukum ditegakkan secara berkeadilan, tidak tebang pilih. Apalagi dijadikan alat kepentingan untuk melindungi pejabat yang terindikasi korupsi dana desa.

Baca Juga: Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Hukum Jangan Tebang Pilih 

TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSkJa3yos/

Seorang advokat dan praktisi hukum di Sumenep, menyampaikan kritik tajam terhadap proses OTT tersebut. Menurutnya, penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dalam OTT adalah keliru karena pemerasan merupakan delik aduan, bukan delik biasa, sehingga tidak bisa serta-merta dilakukan OTT tanpa adanya laporan dari korban.

“Pasal pemerasan itu pembuktiannya delik aduan. Artinya, baru bisa diproses hukum jika korban membuat laporan terlebih dahulu. Kalau tidak ada laporan sebelumnya, maka OTT tidak sah secara hukum,” tegas seorang Advokat, Kamis (29/5).

Sebagai perbandingan, beliau menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi, seperti Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungkinkan dilakukannya OTT karena merupakan delik formil dan tidak membutuhkan laporan korban.

Baca Juga :  Kegiatan Agustusan di Kecamatan Raas Digelar Meriah Berbeda Dengan Gayam Menuai Kritik

“Kalau soal suap-menyuap, bisa dilakukan OTT karena itu pidana korupsi. Tapi kalau pemerasan, wajib ada pengaduan dulu. Kalau OTT-nya lebih dulu daripada laporan, maka cacat hukum,” tambahnya.

Dirinya meminta aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan, kapan waktu OTT dilakukan dan kapan laporan korban dibuat. Menurutnya, hal ini krusial untuk menentukan keabsahan proses hukum.

“Sebelum menerapkan KUHP, terlebih dahulu harus menerapkan KUHAP. Itu merupakan aturan baku yang ada di Indonesia, bukan saya yang mengada-ada, kalau KUHAP-nya salah maka KUHP nya pasti salah.” Tegasnya.

Di sisi lain, seorang aktivis muda Sumenep, yang memiliki pemikiran kritis terhadap penegakan hukum di Sumenep, juga mengkritik keras jalannya OTT tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dari dokumentasi video penangkapan yang beredar dibeberapa media.

“Kalau benar OTT, seharusnya oknum kepala desa dan suaminya juga langsung ditangkap. Tapi di video mereka malah santai, dramanya kurang matang, briefing-nya tidak rapi,” sindir Aktivis mudah itu..

Lebih jauh, Seorang Advokat yang memiliki pemikiran sosial juga menyinggung kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, terlebih bila penangkapan dilakukan tidak berdasarkan aturan hukum acara pidana (KUHAP). Ia mengingatkan bahwa pelanggaran hukum acara dapat berujung pada gugatan balik terhadap petugas nantinya.

“Sangat bisa dilaporkan jika OTT dilakukan tanpa prosedur. Ini berbahaya kalau hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu, apalagi jika ada dugaan kasus korupsi Dana Desa yang sengaja ditutup-tutupi,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa, kritik ini sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap Institusi Kepolisian RI agar berbenah diri untuk citra kepolisian. “Kalau tidak ada yang protes khawatir kesalahan penerapan hukum akan terus berlanjut dan dianggap suatu tindakan yang benar, walaupun sebenarnya salah dan menyalahi hukum acara.” Tutupnya.

Baca Juga :  Terkuak Dugaan Tipikor Pengelolaan Air Padai

Selain itu, seorang Camat yang sudah kembali ke masyarakat juga ikut memberikan tanggapan tegas bahwa, “Kejadian OTT itu sangat-sangat menyakitkan, mestinya diringkus semua lebih-lebih oknum Kades pemberi suapnya, nah itu terkesan tidak adil. Mestinya ada peluang kayak gitu harus ditindak lanjuti adanya temuan penyimpangan dana desa yang diduga menjadi bancakan Kades Batang -batang daya itu,” Jawabnya kepada redaksi, melalui chat WhatsApp.

Publik kini menanti kejelasan dari pihak kepolisian, terutama soal kejelasan tindakan OTT dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima atau memberikan suap. Para praktisi dan aktivis hukum pun mendorong adanya audit hukum dan transparansi proses penyidikan, agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi dan asas due process of law.

Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan analisis hukum dan pendapat sejumlah praktisi yang disampaikan secara terbuka. Pihak kepolisian dan instansi terkait diberi ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan demi keberimbangan informasi.