SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dalam kepemimpinan Kapolres Sumenep baru berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam giat konferensi pers ini didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Sumenep, antara lain Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasat Lantas, Kapolres menyampaikan bahwa berbagai kasus yang berhasil diungkap mencakup tindak pidana narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan umrah, aksi premanisme, serta sejumlah kasus lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujar AKBP Rivanda di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media.
Baca Juga: OTT: Oknum LSM dan Pejabat Inspektorat Ditangkap, Kades Dipertanyakan?
Kapolres Rivanda juga menegaskan bahwa Polres Sumenep akan meningkatkan upaya penegakan hukum, terutama terhadap aksi premanisme. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan premanisme sebagai bagian dari program prioritas nasional.
“Penegakan hukum terhadap premanisme menjadi bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sebagaimana tertuang dalam visi Presiden melalui Asta Cita. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini demi ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, AKBP Rivanda menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan insan pers atas dukungan dan peran aktif dalam menjaga stabilitas keamanan serta dalam mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Kometmen itu patut kita apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolres Sumenep baru itu dalam memberantas premanisme dan tindak pidana di wilayah hukum Sumenep, guna untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada semua pihak.
Perlu menjadi catatan dalam penegakan hukum, kebersihan Polres Sumenep dinilai masih jauh dari harapan masyarakat dalam mewujudkan rasa keadilan, jangan tebang pilih. Meski capaian tersebut diapresiasi, sejumlah pihak menyoroti masih adanya pekerjaan yang belum terselesaikan.
Salah satunya adalah dugaan penghalangan terhadap jurnalis yang hendak meliput proyek-proyek yang bersumber dari APBN yang terindikasi dugaan korupsi. Sorotan juga datang atas penanganan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan, termasuk dugaan ketimpangan dalam pemberantasan premanisme, intimidasi dan ancaman terhadap pelaku Pers.
Seperti laporan dugaan ancaman dengan unsur supranatural (sihir) terhadap insan pers yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep disebut belum juga menunjukkan kejelasan dalam proses hukum.
Maka dari itu, sebagai pembawa aspirasi dari masyarakat berharap aparat penegak hukum di Sumenep bekerja secara profesional, tanpa pandang bulu dan tanpa pengaruh dari kekuasaan ataupun uang dalam menegakkan hukum.
Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua pihak. Jangan sampai hukum menjadi pesanan orang kuat. Kepolisian yang digaji dari uang pajak rakyat harus kembali ke marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Isu lain yang juga menjadi perhatian publik meliputi maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi, peredaran rokok ilegal, serta aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan di berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep, diduga ada pembiaran.














