SUMENEP, Suarademokrasi – Dibalik keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdianto, dalam membongkar praktik dugaan pemerasan yang melibatkan oknum LSM dan pejabat Inspektorat, kades pemberi uang suap dipertanyakan dalam penegakan hukumy. Sedangkan kedua pelaku, SB (48) dan JF (59), ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 25 Mei 2025, sedangkan oknum kepala desa bebas.
Dalam rilis resmi Humas, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Kades, Siti Naisa, terkait upaya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SB—seorang anggota LSM—dan JF, seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Kronologi bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025, berisi dugaan ancaman pelaporan proyek pengaspalan desa yang tidak sesuai RAB, kecuali korban bersedia menyerahkan uang Rp40 juta. Setelah negosiasi, disepakati Rp20 juta, dan penyerahan dilakukan di rumah JF di Desa Kolor,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Diduga Peras Dana Desa, Oknum LSM di Tahan Polisi
TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSkJa3yos/
Lanjut, saat uang diserahkan, tim Satreskrim yang telah membuntuti proses tersebut langsung menyergap dan mengamankan SB dan JF, beserta barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan dokumen percakapan yang menjadi alat bukti.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, sedangkan JF turut dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam kejahatan sebagai aparatur sipil negara.
Alih-alih diapresiasi, penangkapan OTT ini malah menimbulkan gelombang pertanyaan dari berbagai pihak. Mengapa oknum kepala desa yang diduga memberikan dan mengantar uang suap di rumah JF justru tidak ikut diproses hukum? Padahal dalam Undang-Undang Tipikor, baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenai sanksi pidana. Karena kasus tersebut berawal atas temuan dugaan korupsi penyimpangan pekerjaan proyek Dana Desa yang akan dilaporkan.
Sejumlah pengamat hukum, aktivis , LSM dan media menyoroti bahwa peristiwa tersebut terkesan pesanan dan hukum dijadikan alat kepentingan seseorang yang terindikasi korupsi dana desa. Sedangkan dalam kasus tersebut bukan sekadar pemerasan, melainkan juga bisa dikategorikan sebagai suap menyuap, yang dilakukan oleh oknum Kades kepada oknum LSM yang dilakukan dirumah Pejabat Inspektorat, agar temuannya tidak dilaporkan.
“Jika kepala desa menyuap agar tidak dilaporkan, itu bukan hanya menjadi korban pemerasan, tetapi juga pelaku gratifikasi aktif. Sesuai pasal 5 dan 11 UU Tipikor sangat jelas mengatur hal ini,” ujar seorang aktivis.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Menangkap LSM itu mudah, tapi bagaimana dengan oknum pejabat yang justru punya kekuasaan lebih besar dan rentan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara? Seperti kasus BSPS di Sumenep, belum juga ada satupun tersangka. Ke mana arah keberanian penegakan hukum kita yang digaji dari uang rakyat?” pungkasnya.
Peristiwa OTT ini tidak mencerminkan keadilan hukum, sedangkan sejumlah kasus tindak Pidana di Sumenep, yang hingga kini tak kunjung tuntas. Beberapa kasus bahkan telah dilaporkan sejak lama, seperti:
- Kasus pemotongan BLT Dana Desa di Desa Saobi, sudah dua tahun berjalan masih dibawah meja Inspektorat, tidak ada tersangkanya.
- Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kalianget yang terjaring OTT oleh Satreskrim Polres Sumenep, 4 orang tersangka justru bebas setelah divonis PN Sumenep.
- Laporan dugaan kasus anggaran fiktif perbaikan kantor Kecamatan yang menyeret nama camat, belum ada tindak lanjut hukum terhadap pelaku.
- Dana BUMDes dan BSPS di berbagai desa yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.
- Pekerjaan proyek yang menggunakan APBN yang terindikasi korupsi justru dilindungi.
“Jika kasus hanya disorot saat ada OTT, tapi tidak menyentuh akar sistem korupsi yang terstruktur, maka ini hanya akan dinilai pencitraan,” ucap seorang aktivis yang sudah berprofesi advokat.
Adanya kasus OTT tersebut, memperlihatkan tebang pilih penegkan hukum, sehingga para pihak memperingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum bisa berujung pada hilangnya kepercayaan publik. “Jika hukum dipakai sebagai alat politik atau melindungi elite tertentu, bukan mustahil rakyat akan melakukan aksi massa,” ujarnya.
Salah satu pengamat hukum lokal, ikut juga mengecam fenomena OTT yang dinilai hanya menyasar pihak orang kecil. “Sangat kita sayangkan bagi APH beraninya ke LSM. Kapan OTT-nya ke pejabat? Masyarakat menunggu,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar solidaritas di antara masyarakat dan pegiat hukum, media dan LSM harus diperkuat. “Jika salah satu dari kita menjadi korban ketimpangan hukum, maka yang lain harus siap membela dalam mewujudkan keadilan hukum, kalau tidak suatu saat akan menimpah kita,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Penegakan hukum yang adil dan merata adalah fondasi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kasus OTT ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penangkapan seremonial yang menimbulkan reaksi publik. Masih banyak permasalahan yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar hukum tak mampu memberikan keadilan.














