SUMENEP, Suarademokrasi – Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, ada oknum LSM yang berinisial S B di tahan di Polres Sumenep. Informasi yang dihimpun, oknum LSM tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan pemerasan terkait temuan proyek pembangunan jembatan di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/V/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 21 Mei 2025.
Pelapor, berinisial B (59), warga Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, menyatakan dalam surat laporan tersebut bahwa dugaan pemerasan bermula dari temuan pembangunan jembatan yang dibiayai dana desa pada tahun 2023. Pada April 2025, pelapor menerima informasi dari seseorang oknum PNS di Pemkab Sumenep yang menyebut proyek tersebut bermasalah dan akan dilaporkan ke kejaksaan. Oknum PNS kemudian memberikan nomor telepon dan menyuruh pelapor menghubungi pelaku.
Namun, pada 9 Mei 2025, pelapor bertemu langsung dengan oknum PNS dan S B (pelaku) di kawasan Lingkar Timur, Sumenep. Dalam pertemuan itu, SB menyampaikan bahwa proyek jembatan tersebut mengandung temuan dan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, kecuali pelapor memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Sarkawi Kritik Keras Pemerintah Desa dan Camat Kalianget Terkait Sampah
Selanjutnya, SB mengirim pesan melalui WhatsApp yang berisi tekanan dan permintaan uang sebesar Rp38,7 juta. Karena merasa terancam, pelapor akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3.870.000 melalui setor tunai di Bank BRI Cabang Sumenep.
Merasa telah menjadi korban pemerasan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun Suarademokrasi, SB oknum LSM tersebut kini telah diamankan oleh Polres Sumenep. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, meskipun pihak media sudah melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp PLT Kasi Humas Polres Sumenep.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran agar seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan dan aktivis LSM, menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Apabila ditemukan indikasi penyelewengan dana desa atau kerugian keuangan negara, sebaiknya dilaporkan secara sah melalui jalur hukum, bukan dijadikan alat untuk menekan atau memeras pihak lain.














