SUMENEP, Suarademokrasi – Kabupaten Sumenep di Madura sedang menghadapi krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, hal itu mengancam rasa keadilan dan keamanan untuk masyarakat. Kasus dugaan pencabulan yang mencuat akhir-akhir ini menyoroti lemahnya sistem hukum di wilayah ini, memicu kekhawatiran dan ketidak pastian dalam penegakan hukum.
Hal itu mencerminkan krisis kepercayaan pada penegakan hukum di Sumenep dalam penanganan yang berbeda terhadap dua kasus pencabulan anak. Satu kasus, seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati anak dibawah umur.
Kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat tanpa melalui proses hukum. Sementara, kasus serupa yang melibatkan seorang oknum guru sekolah diproses hukum secara cepat di Polres Sumenep mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Rudi Hartono warga Sumenep yang memiliki anak perempuan menilai perbedaan penanganan kasus tersebut menimbulkan ketidakpuasan, bahwa keadilan tidak ditegakkan secara merata. Dirinya, merasa khawatir terhadap pelaku kejahatan seksual dapat lolos dari proses hukum.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu seharusnya melalui proses hukum, bukan mediasi perdamaian yang disaksikan oleh oknum aparat dan Kepala Desa,” ujarnya kepada media, Sabtu malam 25 Mei 2024.
Selain itu, aktivis mahasiswa fakultas Hukum, juga menilai krisis penegakan hukum di Sumenep diperparah oleh praktik dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat penegak hukum dan pejabat publik. Banyak kasus yang dinilai melanggar hukum tidak tertangani dengan baik karena diduga adanya intervensi dan kepentingan pribadi, hal itu mengurangi efektivitas penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat.
“Maraknya kegiatan galian C ilegal dan peredaran jual beli miras yang tidak tersentuh hukum di Sumenep, beberapa tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin. Hal itu terkesan ada pembiaran dari pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Bukan cuma itu, penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual tanpa surat rekomendasi pembelian yang dilakukan oleh 3 orang operator SPBU Kalianget kepada tengkulak, warga Padike. Pada kasus sebelumnya hanya dituntut 2 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep dan di vonis 1 bulan 10 hari oleh majelis hakim melalui persidangan di PN Sumenep. Hal itu terhembus aroma dugaan pembagian rupiah terhadap pihak-pihak terkait.
Semua itu menambah rasa tidak kepercayaan masyarakat terhadap para oknum APH dalam penegakan hukum di Sumenep, karena penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak membuat efek jerah terhadap pelaku yang lainnya.
Berdasarkan pandangan akademik saya, ada beberapa tantangan utama yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum tersebut:
1. Kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak yang berwenang terhadap oknum aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang dinilai kurang efektif.
2. Adanya dugaan oknum aparat penegak hukum yang bermain, demi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dalam menangani kasus-kasus tertentu yang kompleks dan sensitif.
3. Budaya Mediasi yang dilakukan di beberapa komunitas, penyelesaian kasus melalui mediasi lebih diutamakan dari pada jalur hukum formal, yang kadang tidak memberikan keadilan bagi pihak lain, khususnya untuk korban. Dan efek jerah terhadap pelaku.
Dengan adanya tantangan dalam penegakan hukum tersebut perlunya reformasi yang mendalam. Perlu bekerja sama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan aparat penegak hukum, hukum harus bisa ditegakkan dengan adil dan merata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengatasi krisis kepercayaan masyarakat tersebut terhadap penegakan hukum ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak:
1. Peningkatan Kapasitas dan Sumber Daya APH dan masyarakat terhadap kepatuhan hukum: Pemerintah daerah harus berinvestasi dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan penambahan sumber daya yang diperlukan.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan pejabat publik untuk mencegah perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
3. Melakukan Edukasi Hukum bagi para pihak: Meningkatkan kesadaran dalam penegakan hukum di kalangan masyarakat sehingga mereka lebih memahami hak-hak mereka dan pentingnya penegakan hukum yang adil.
4. Kolaborasi Antar Lembaga: Memperkuat kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dan merata.
Krisis penegakan hukum itu adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera. Dengan komitmen dan upaya bersama, diharapkan sistem hukum di Sumenep dapat diperbaiki sehingga memberikan keadilan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.














