MOJOKERTO – Suarademokrasi.id | Seakan tidak dihiraukan oleh para sekolah yang menjual buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) ke peserta didik. Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan terpaksa membeli buku LKS walaupun tidak diwajibkan untuk membeli buku LKS tersebut oleh pihak sekolah.
Hal itu mendapatkan tanggapan tegas dari Samsul, SH selaku selaku Divisi Hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Kenyataan ini sulit terbantahkan, pasalnya bila seorang guru memberi tugas pelajaran, yang tugas pelajarannya bersangkutan dengan yang ada di buku LKS. Sehingga siswa harus memiliki buku LKS.
Baca juga: Ketum PJI Mengecam Pelaku Jual-beli Darah Berlebel PMI
Memang betul guru tidak tidak mewajibkan pembelian LKS, akan tetapi guru mewajibkan siswa mengerjakan LKS dan itu berdampak pada nilai harian siswa didik. Ketika siswa didik tidak mengerjakan soal latihan di LKS, bagaiman siswa bisa mendapatkan nilai harian seandainya tidak memiliki buku LKS.
Fakta ini terjadi di wilayah Kecamatan Puri dan terpantau kamera wartawan, tampak terkesan Kepala SDN Mlaten taat kepada peraturan dengan tidak memperjual belikan buku LKS di lingkungan sekolah atau komite atau di Koperasi Sekolah, namun dimungkinkan tergiur dengan keuntungan penjualan buku LKS diduga Kepala SDN Mlaten mencari cara lain untuk mengelabuhi peraturan pemerintah dengan bekerja sama dengan distributor tetap menjual buku LKS namun di luar sekolah.
Satu pengakuan disampaikan oleh Bu Ila yang memiliki toko Jajanan Pasar atau cemilan anak-anak di dusun Sambiroto yang jaraknya tak jauh dari SDN Mlaten, dirinya mengaku bahwa selain menjual jajanan pasar terlihat dirak-rak tokonya tertata tumpukan buku LKS berbagai mata pelajaran SD yang di suplay oleh distributor buku terkenal AK (inisial, red). Dan menurutnya (Bu Ila, red) siswa siswi SDN Mlaten diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli buku LKS di tokonya.
Sementara melalui whatsapp Kepala SDN Mlaten diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawabnya, namun sangat disayangkan Ida selaku Kepala SDN Mlaten bukannya menjawab pertanyaan wartawan malah mengarahkan kepada nama Danar yang di kontak telepon Ida ditandai sebagai Kapolres.
Samsul, SH selaku selaku Divisi Hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA mengatakan bahwa banyak sekolah baik ditingkat Sekolah Dasar (SD), SMP, dan SMA menjual buku LKS dengan bermacam-macam cara dan dalil, hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
“:…. pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan”
Begitu juga dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12a disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang : “menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah” dan asal diketahui saja semua ini dapat diartikan melanggar hukum karena masuknya dalam rana Pungutan Liar atau PUNGLI. Pungkas Samsul, SH.