Berita  

Seorang Perempuan Diamankan Polsek Saronggi

Seorang Perempuan Diamankan Polsek Saronggi
Foto: Tersangka dan barang buktinya diamankan Petugas.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Polsek Saronggi Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu dan mengamankan seorang perempuan karena ditemukan membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, diketahui seorang perempuan tersebut (tersangka) berinisial RY warga Dusun Kalompang Rt.03 Rw.03 Desa Janagger Kecamatan Batang- batang Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres menerangkan bahwa pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Saronggi.

Dalam rilis tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH juga mengatakan bahwa tersangka RY ditangkap petugas di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Pada hari Ahad 03 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wib.

Baca juga: Polres Sumenep Berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor

“Tersangka RY ditangkap oleh Anggota Polsek Saronggi di Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, karena ditemukan membawa sabu,” ujar Widiarti.

Seorang Polwan yang menjabat Kasi Humas Polres Sumenep juga menjabarkan, barang bukti (BB) yang ditemukan oleh petugas dari tersangka RY berupa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

AKP Widiarti menegaskan, atas perbuatan yang dilakukan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Saronggi guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Baca Juga :  2 Organisasi Mahasiswa Akan Turun Mengawal Proses Hukum Kasus Cabul